Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (www.instagram.com/@titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (www.instagram.com/@titokarnavian)

Intinya sih...

  • Menteri Dalam Negeri siap keluarkan surat edaran imbau penjabat kepala daerah mundur sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dibuka.
  • Terdapat 266 penjabat kepala daerah yang harus mundur jika berminat maju di pilkada, Tito akan kirimkan surat edaran kepada mereka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian siap mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan kepada penjabat kepala daerah yang berminat ikut Pilkada 2024, supaya mundur dari posisinya. Pengunduran diri dilakukan sebelum pendaftaran pilkada dibuka pada Agustus mendatang. 

"Seperti yang saya sampaikan di DPR, saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU. Nanti, akan terbit peraturan KPU. Jadi, penjabat-penjabat itu tidak boleh masih (berstatus) penjabat ketika melakukan pendaftaran," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jumat (17/5/2024). 

Dia mengaku sedang mencari momen yang tepat untuk merilis surat edaran itu. Dalam catatannya, saat ini ada 266 daerah yang diisi posisi penjabat kepala daerah. 

"Maka, saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh 266 penjabat. Mana nanti yang akan mengajukan dan mendaftar (sebagai calon kepala daerah)," kata mantan Kapolri itu. 

"Saya sedang mencari waktu. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus di momen pendaftaran. Mereka sudah harus kami berhentikan karena perlu waktu untuk mencari pengganti," sambungnya. 

Dia menambahkan, sejauh ini masih melakukan rekap terkait jumlah penjabat kepala daerah yang akan maju di pilkada, sebelum mengirimkan surat edaran. Tito pun sudah tahu daerah mana saja yang harus dicarikan pengganti penjabat kepala daerahnya. 

"Saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin. Mungkin, Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," katanya. 

1. Tito sebut penjabat kepala daerah dari Kemendagri belum tertarik ikut pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika melantik lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri pada 17 Mei 2024. (Dokumentasi Puspen Kemendagri)

Lebih lanjut Tito mengatakan, penjabat kepala daerah yang berasal dari instansi Kemendagri belum ada yang berminat untuk mengikuti pilkada pada November mendatang. Menurut dia, anak buahnya ingin berkarier secara profesional. 

"Saya tanya satu pun hingga saat ini belum ada mau (maju pilkada). Mereka ingin berkarier secara profesional di pemerintahan pusat. Tapi, kami tidak melarang mereka menggunakan hak pilihnya atau dilarang untuk dipilih, selama hak politiknya tidak dicabut," tutur Tito. 

Adapun Tito hari ini melantik lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri. Dua di antaranya berasal dari instansi Kemendagri. Mereka, yakni Zudan Arif Fakhrulloh yang menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Bahtiar yang dipercaya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. 

2. Masa jabatan penjabat kepala daerah berakhir hingga ada hasil pilkada 2024

Mendagri di JCC (Puspen Kemendagri)

Tito juga menjelaskan saat ini sudah ada 266 individu yang berstatus penjabat kepala daerah. Mereka akan menjabat hingga KPU Daerah menetapkan paslon kepala daerah terpilih lewat pilkada serentak 27 November 2024. 

"Umumnya satu sampai tiga bulan (usai pilkada). Artinya, kemungkinan besar bapak-bapak menjabat hingga Januari 2025," ujar Tito. 

Namun, Tito mewanti-wanti masa jabatan Pj kepala daerah bisa diperpanjang bila terjadi gugatan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Preseden serupa, kata Tito, sudah pernah terjadi di Kalimantan Selatan pada 2020. 

"Ketika itu (Pj) menjabat sampai 8 bulan (usai pilkada)," ujarnya.

Sementara kepala daerah yang terpilih lewat mekanisme pilkada 2020, masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan yang ada. Putra dan menantu Presiden Joko "Jokowi" Widodo terpilih jadi kepala daerah lewat pilkada 2020. 

3. Tahapan penyelenggaran pilkada 2024

Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA), resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat independen untuk pemilihan Bupati Kukar yang akan berlangsung pada tahun 2024, Senin (14/5/2024). Foto istimewa

Sementara, berikut tahap penyelenggaraan pilkada 2024:

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024

Editorial Team