Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses pelepasliaran Elang Jawa dan Elang Ular Bido yang dilakukan TNBTS. Dok/Humas TNBTS

Malang, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melakukan kegiatan pelepasliaran dua ekor burung elang langka Rabu (18/8/2021). Dua ekor burung tersebut masing-masing adalah Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Elang Ular Bido (Spilornis cheela).

Pelepasliaran sendiri dilakukan di kawasan konservasi TNBTS Lumajang yang memang merupakan habitat asli dari dua jenis elang tersebut. Kegiatan pelepasliaran tersebut juga sebai bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2021 juga HUT ke 76 Republik Indonesia. 

1. Diterima dari penyerahan warga

Proses pelepasliaran Elang Jawa dan Elang Ular Bido oleh TNBTS. Dok/Humas TNBTS

Elang Jawa itu diberi nama “Araga” berjenis kelamin betina, dengan ukuran tubuh sedang sekitar 70 cm, rentang sayap mencapai 100 cm, dan warna bulu keseluruhan coklat. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl. Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) untuk menjalani rehabilitasi selama 13 (tiga belas) bulan.

Sementara, Elang Ular Bido yang diberi nama “Moris”, juga merupakan hasil penyerahan warga atau masyarakat Bogor kepada PSSEJ Loji, BTNGHS pada tanggal 21 Desember 2020. Sudah melewati masa rehabilitasi selama 5 (lima) bulan, berjenis kelamin jantan dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu diantara mata dan paruh.

Kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek. Habitat Elang Ular Bido sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput, umumnya dijumpai pada ketinggian 700-2.000 mdpl.

2. Ada kriteria khusus sebelum dilepasliarkan

Elang Jawa setelah dilepasliarkan di kawasan konservasi TNBTS. (Dok. Humas TNBTS_

Lebih jauh, Novita menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan, Araga dan Moris diobservasi terlebih dahulu setelah melewati masa rehabilitasi. Paling tidak adalah kondisi kesehatan, kemampuan terbang dan berburu mangsa apakah sudah kembali atau belum. Untuk itu, tempat rehabilitasinya didesain semirip mungkin dengan habitat aslinya. 

"Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran Elang Jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia," terang Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani, Kamis (19/8/2021).  

3. Kawasan TNBTS habitat yang tepat

Proses pelepasliaran Elang Jawa dan Elang Ular Bido di kawasan konservasi TNBTS. Dok/Humas TNBTS

Berdasarkan kajian, lokasi di kawasan konservasi TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan Elang Jawa dan Elang Ular Bido tersebut. Selain Elang Jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari Macan Tutul, Lutung Jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek.

Elang Jawa dan Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

4. Jadi sarana edukasi masyarakat

Elang Jawa setelah dilepasliarkan di kawasan konservasi TNBTS. (Dok. Humas TNBTS_

Terlepas dari itu, kegiatan pelepasliaran satwa agar jadi sarana edukasi bagi masyarakat luas. Adapun ketentuan teknis pelepasliaran ini berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi COVID-19.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Topics

Editorial Team