Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjual es kue, Babinsa
Kodim dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman penjual es kue, Sudrajat. (Dokumentasi Kodim Jakarta Pusat)

Intinya sih...

  • Persoalan tindak kekerasan terhadap penjual es kue diselesaikan secara kekeluargaan

  • Aiptu Ikhwan minta maaf dan menyebut hanya ingin memberikan edukasi

  • ICJR dorong personel kepolisian dan TNI diperiksa dengan KUHAP baru

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat (AD) menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang menuduh penjual es kue, Sudrajat menjajakan produk yang tak aman untuk dikonsumsi. Belakangan, Sudrajat pun juga mengaku menerima tindak kekerasan dari aparat yang meminta keterangan kepada dirinya pada Sabtu (24/1/2026). Peristiwa tindak kekerasan yang diterima oleh Sudrajat menjadi viral karena direkam oleh kamera amatir dan beredar di media sosial.

"Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD., Brigjen TNI Donny Pramono di dalam keterangannya pada Rabu (28/1/2026).

Di dalam video yang viral di media sosial, Serda Heri menuding Sudrajat membuat es kue dengan mencampurkan busa. Bahkan, Sudrajat dipaksa memakan es kue yang dijajakannya sebagai bukti es tersebut tak aman dikonsumsi.

Sementara, Aiptu Ikhwan Mulyadi di dalam video menyebut seharusnya es kue ketika diremas akan hancur. Sebab, bahan pembuatannya mirip dengan agar-agar. Lantaran tidak hancur, lalu dianggap es kue itu mengandung busa.

Tetapi, Donny mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Heri telah mendatangi langsung kediaman Sudrajata di Bojonggede.

1. Persoalan tindak kekerasan terhadap penjual es kue diselesaikan secara kekeluargaan

Kolonel (Inf) Donny Pramono yang menjabat sebagai Kadispenad baru dan menggantikan Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, di dalam pertemuannya dengan Sudrajat, Serda Heri memberikan ganti rugi dan menyerahkan sejumlah bantuan. Mulai dari kulkas, dispenser hingga kasur.

"Dari pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk bersilaturahmi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas," tutur dia.

Permintaan keterangan kepada Sudrajat menjadi bumerang ketika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim keamanan pangan (security food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan cokelat meses dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi.

2. Aiptu Ikhwan minta maaf dan menyebut hanya ingin memberikan edukasi

Penjual es kue Sudrajat (pojok kanan) dipaksa makan es kue karena dianggap mengalami zat berbahaya. (www.instagram.com/@balewartawanjakpus10)

Sementara, permintaan maaf juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan. Ia mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir terhadap peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Ikhwan berdalih sebagai petugas di lapangan harus merespons setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.

Ia mengaku hanya ingin memberikan edukasi agar tidak ada konsumen yang dirugikan. Selain itu, keamanan masyarakat pun juga harus dijaga.

"Namun, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol maupun Labfor Polri. Seharusnya, proses dan verifikasi dilakukan lebih dulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat," tutur dia.

3. ICJR dorong personel kepolisian dan TNI diperiksa dengan KUHAP baru

Kodim dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman penjual es kue, Sudrajat. (Dokumentasi Kodim Jakarta Pusat)

Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan tindakan menuduh, pemaksaan dan kekerasan terhadap pedagang es kue, Sudrajat dapat diproses dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diterapkan pada 2026. Sebab, tuduhan Sudrajat menggunakan bahan-bahan berbahaya di dalam es kue yang dijajakannya, tidak terbukti.

Dalam pandangan Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu perbuatan yang dilakukan terhadap Sudrajat masuk kategori tindak kekerasan agar ia bersedia memberikan keterangan. Ketentuan tertulis di dalam pasal 529 dan pasal 530 KUHP tentang tindak pidana penyiksaan dan tindak pidana paksaan.

"Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental maka dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

ICJR juga menyoroti keberadaan Babinsa yang berasal dari unsur TNI ketika peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/1). Sebab, TNI tidak berwenang dalam pengambilan keterangan terhadap warga sipil.

Editorial Team