Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TNI AD: Insiden di Lenteng Agung Pembongkaran Rumah Dinas Eks Zikon 15
Momen sosialisasi kepada warga soal ketentuan rumah dinas di Lenteng Agung yang berstatus rumah negara bergolongan II. (Dokumentasi TNI AD)
  • TNI AD menegaskan insiden di Lenteng Agung bukan bentrokan, melainkan pembongkaran 15 rumah dinas eks Zikon 15 yang berdiri di atas aset resmi milik TNI AD.
  • Sebelum pembongkaran, TNI AD telah melakukan sosialisasi sejak 2024 dan mengirim tiga surat peringatan kepada penghuni rumah dinas yang sudah tidak berhak menempati.
  • Proses penertiban diklaim sesuai prosedur hukum dan didampingi aparat kepolisian, dengan tujuan mengembalikan fungsi rumah dinas bagi prajurit aktif TNI AD.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juli 2024

Pusziad memulai sosialisasi tahap pertama kepada warga terkait rencana penertiban rumah dinas eks Zikon 15 di Lenteng Agung.

Agustus 2024

Sosialisasi lanjutan dilakukan oleh TNI AD dengan melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, BPN, dan para penghuni rumah dinas.

16 Oktober 2024

TNI AD mengirimkan surat peringatan I kepada penghuni rumah dinas di area eks Zikon 15.

30 Desember 2024

Surat peringatan II disampaikan oleh TNI AD kepada penghuni rumah dinas yang belum mengosongkan tempat.

5 Agustus 2025

TNI AD melayangkan surat peringatan III sebagai tindak lanjut terhadap penghuni yang masih menempati rumah dinas.

Januari 2026

Aliran listrik ke rumah-rumah dinas di area Lenteng Agung diputus sebelum pelaksanaan pembongkaran.

6 April 2026

TNI AD melakukan pembongkaran terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 di Lenteng Agung. Kejadian ini terekam kamera amatir dan viral di media sosial.

7 April 2026

Mabes TNI AD memberikan klarifikasi bahwa kegiatan pada hari sebelumnya merupakan penertiban aset milik TNI AD dan bukan sengketa lahan atau bentrokan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 milik TNI Angkatan Darat di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penertiban aset negara yang digunakan untuk kebutuhan prajurit aktif.
  • Who?
    TNI Angkatan Darat melalui Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dan Dinas Penerangan TNI AD, dipimpin Brigjen TNI Donny Pramono; warga penghuni rumah juga terlibat dalam protes terhadap pembongkaran tersebut.
  • Where?
    RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di area bekas asrama satuan zeni TNI AD dengan luas sekitar 15.250 meter persegi.
  • When?
    Pembongkaran dilakukan pada Senin, 6 April 2026; klarifikasi resmi disampaikan oleh TNI AD pada Selasa, 7 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena lahan merupakan aset resmi TNI AD yang harus dikembalikan setelah penghuni pensiun atau tidak lagi berhak menempati rumah dinas tersebut; juga untuk memenuhi kebutuhan perumahan prajurit aktif.
  • How?
    Pembongkaran dilaksanakan sesuai prosedur dengan pendampingan Polsek Lenteng Agung; sebelumnya telah dilakukan sosialis
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
TNI AD membongkar 15 rumah di Lenteng Agung karena rumah itu milik mereka dan dulu dipakai tentara. Rumahnya sudah kosong dan listriknya juga dimatikan. Ada warga yang marah karena merasa punya hak di sana. Tapi TNI bilang sudah kasih tahu dari lama dan semua dilakukan sesuai aturan. Sekarang rumahnya sedang dibersihkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Klarifikasi TNI AD mengenai pembongkaran rumah dinas di Lenteng Agung menunjukkan upaya transparansi dan penegakan aturan terhadap aset negara. Proses yang dijelaskan Brigjen TNI Donny Pramono menggambarkan langkah tertib, mulai dari sosialisasi bertahap sejak 2024 hingga pendampingan aparat kepolisian, menandakan komitmen institusi menjaga ketertiban dan memastikan prosedur hukum dijalankan dengan benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) mengklarifikasi insiden penertiban rumah yang terjadi di RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa pada Senin (6/4/2026). Mereka mengatakan, kejadian tersebut bukan bentrokan atau sengketa lahan, melainkan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15.

Hal itu merupakan area yang dulunya bekas asrama atau lokasi satuan zeni TNI AD yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, 15 unit rumah yang dibongkar pada Senin kemarin berdiri di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD.

"Lahan tersebut merupakan bagian dari aset satuan Denjihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat hak pakai dengan nomor 00184 tahun 2016," ujar Donny di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (7/4/2026).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, area eks Zikon 15 yang ditertibkan itu mencapai luas 15.250 meter persegi. Di area tersebut dibangun rumah dinas bagi prajurit TNI aktif.

"Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzjihandak yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit TNI aktif," kata dia.

Proses pembongkaran rumah di area Lenteng Agung itu direkam kamera amatir dan menjadi viral di media sosial. Apalagi di dalam potongan rekaman, sempat terlihat cekcok antara warga dan prajurit TNI AD.

1. Rumah harus dikembalikan ke satuan bila penghuni telah pensiun

Momen ketika dilakukan pembongkaran rumah di RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026). (www.instagram.com/@warungjurnalis)

Donny mengatakan, sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai rumah negara golongan II dan diperuntukan bagi anggota TNI aktif.

"Rumah itu harus dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya," kata dia.

Namun, di sisi lain, warga yang memprotes pembongkaran rumah menilai aksi itu dilakukan secara sepihak dan tidak disertai putusan pengadilan. Warga juga mengklaim memiliki hak garap atas lahan yang ditertibkan oleh TNI AD itu. Mereka menunjukkan dokumen legal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan putusan pengadilan.

2. TNI AD sudah memberikan sosialisasi kepada warga sejak 2024

Momen sosialisasi kepada warga soal ketentuan rumah dinas di Lenteng Agung yang berstatus rumah negara bergolongan II. (Dokumentasi TNI AD)

Donny mengatakan, TNI AD sudah melakukan upaya persuasif terhadap warga sebelum dilakukan pembongkaran. Pusziad melakukan sosialisasi secara bertahap dimulai Juli 2024. Lalu, sosialisasi lanjutan kembali diadakan pada Agustus 2024.

"Sosialisasi itu melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, BPN dan para penghuni rumah dinas tersebut," kata Donny.

Kemudian, diberikan surat peringatan I pada 16 Oktober 2024. Surat peringatan II juga diberikan pada 30 Desember 2024. Bahkan, surat peringatan III juga telah dilayangkan pada 5 Agustus 2025.

Dia menggarisbawahi pelaksanaan penertiban pada Senin kemarin hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong. Aliran listriknya pun, kata Donny, sudah diputus sejak Januari 2026 lalu.

3. Kegiatan pembongkaran rumah dinas diklaim berjalan sesuai prosedur

Momen ketika dilakukan pembongkaran rumah di RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026). (www.instagram.com/@warungjurnalis)

Donny mengatakan, pembongkaran 15 rumah dinas dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Semua proses, kata dia, sudah ditempuh sesuai SOP.

Di dalam proses pembongkaran pun, TNI AD turut didampingi personel dari Polsek Lenteng Agung.

"Maka, tidak benar apabila peristiwa pada pagi tadi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan. Yang dilakukan merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku," kata Donny.

Editorial Team