Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) membenarkan adanya temuan aktivitias judi online atau judol yang beroperasi di rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tempat, serta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Dari tempat tersebut ditemukan 11 orang yang diduga sebagai operator judol. Mereka langsung ditangkap.
"Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator ditangkap, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler dan sembilan KTP," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Sebelas orang yang ditangkap itu, kata Donny, merupakan warga sipil. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Belasan warga sipil itu kemudian dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman, terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
TNI AD mengklaim tindakan cepat itu merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk membantu mengungkap, dan memberantas praktik judi daring yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.
