Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) kembali tersandung dugaan praktik suap usai menangkap kapal tanker asing. Kapal tanker dengan nama The Nord Joy sempat ditahan oleh sejumlah personel TNI AL pada 30 Mei 2022 ketika tengah berlayar di bagian timur Selat Singapura. Area tersebut merupakan jalur pelayaran yang paling sibuk di dunia.
Berdasarkan seorang informan kantor berita Reuters, mereka harus menyerahkan uang senilai US$375 ribu atau setara Rp5,5 miliar kepada perwira TNI AL agar bisa kembali berlayar. Ini merupakan praktik kedua yang terungkap setelah sebelumnya pada November 2021 lalu Reuters juga mengabarkan hal yang sama.
Ketika itu, disebut nominal pungli yang diminta berkisar mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp4,2 miliar. Sementara, ketika dikonfirmasi ke pihak TNI AL, mereka membenarkan bahwa penangkapan terhadap kapal tanker itu pernah terjadi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan bahwa kapal MT Nord memang pernah ditangkap oleh KRI Sigurot-864.
"Dugaan awalnya ketika itu satu, melaksanakan lego jangkar di teritorial Indonesia tanpa izin, dua, melanggar hak lintas ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia), dan tiga, tidak mengibarkan bendera tanda kebangsaan," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu.
Namun, ia membantah personel TNI AL telah menuntut sejumlah uang agar kapal tanker itu bisa kembali berlayar. Julius menegaskan bahwa praktik permintaan uang semacam itu ilegal.
"Itu (permintaan uang pungli) sangat-sangat dilarang," katanya.
Lalu, mengapa kapal tanker berbendera Panama itu akhirnya dilepas?