Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) pada Minggu (22/2/2026) dini hari menggagalkan upaya yang diduga tindak pendistribusian secara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM), menggunakan mobil tangki ke kapal SPOB (Self-Propelled Oil Barge) di Perairan Makassar, dan kawasan pergudangan Tamalanrea.
Dari upaya penindakan tersebut, TNI AL menyita satu unit kapal SPOB Sania, satu unit kapal SPOB Sukses Rahayu 999, dan tujuh unit mobil tangki berbagai kapasitas yang telah melakukan kegiatan pengisian BBM ke kapal.
"Upaya penindakan itu dilakukan oleh prajurit Kodaeral VI bersama unsur patroli laut KAL Suluh Pari II.6-60," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Tuggul mengatakan mobil tangki dengan kapasitas mulai dari 5 kiloliter hingga 24 kiloliter terindikasi terlibat dalam rangkaian kegiatan pendistribusian BBM tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, prajurit TNI AL menemukan sejumlah dugaan kuat adanya praktik pelanggaran hukum.
"Pertama, kapal-kapal yang terlibat diduga tak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB/SPOG) seperti yang diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran. Kedua, terdapat indikasi pelanggaran pengawakan kapal tanpa surat jalan yang sah dan berpotensi membahayakan," katanya.
