Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan TNI mencabut pasal larangan berbisnis, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), merupakan pandangan keliru. Selain itu, usulan tersebut juga mencerminkan kemunduran reformasi di tubuh TNI.
Usulan agar menghapus pasal larangan prajurit TNI berbisnis disampaikan kali pertama oleh Laksmana Muda Kresno Buntoro di forum dengar pendapat publik, terkait RUU TNI/Polri yang dihelat Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 11 Juli 2024. Poin yang diusulkan dihapus ada dalam Pasal 39 huruf c.
"Militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d'etre (hakikat) militer di negara manapun. Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang atau pertahanan merupakan tugas yang mulia," ujar Koalisi Masyarakat Sipil seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri beberapa LSM seperti Imparsial, KontraS, Elsam, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia (AII), dan Setara Institute. Mereka menilai militer sejak awal seharusnya disiapkan secara profesional untuk menjaga kedaulatan negara.
"Jadi tidak seharusnya militer berbisnis," kata mereka.