Jakarta, IDN Times - Keterlibatan TNI di dalam pemberantasan narkotika akhir-akhir ini memicu sejumlah kritik, salah satunya dari SETARA Institute. Peristiwa terakhir yang disorot adalah penggrebakan pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Korem 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengatakan jika tindakan yang dilakukan TNI melanggar hukum, sebab pemberantasan narkotika tidak masuk ke dalam yurisdiksi atau kewenangan militer.
"UU TNI, KUHAP dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika," ujar Hendardi di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, kata Hendardi, sudah menjadi kewenangan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi kepolisian dan BNN.
"Maka, tindakan yang dilakukan oleh Korem 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum," katanya.
Maka, Setara Institute mendorong harus ada koreksi terhadap pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak ketertiban hukum.