Viral Eks Marinir Ikut Operasi Militer Rusia, Ini Klarifikasi TNI AL

- Serda Satria dipecat dari TNI AL karena desersi pada 2022
- Diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta pemecatan
- Satria mengaku pengalaman dalam bidang keamanan dan kemampuan mengoperasikan senjata, menyelam, serta mengemudikan kendaraan
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial mengenai sosok warga Indonesia yang ikut operasi militer Rusia dan berperang di Ukraina menjadi perbincangan. Kali pertama, unggahan itu viral di platform X ketika akun Tiktok @zstorm689 menunjukkan di profil dengan tulisan dalam Bahasa Inggris "Mantan marinir Indonesia, pasukan khusus operasi Rusia."
Akun di platform X itu kemudian mendorong agar informasi tersebut didalami lantaran sudah mencatut nama institusi TNI.
IDN Times menelusuri akun TikTok tersebut. Di sana, pemilik akun mengunggah sejumlah fotonya tengah mengenakan seragam loreng dan dalam situasi peperangan. Ia juga mengunggah fotonya ketika masih mengenakan seragam marinir dan berpose di Kodikmar, Surabaya.
"Iya, dulu marinir! Tapi, itu dulu!" demikian isi tulisan di unggahan tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady membenarkan sosok di akun TikTok itu pernah menjadi prajurit marinir TNI AL. Tetapi, sejak 2022 lalu, ia dipecat dari institusi militer TNI karena desersi.
"Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Wira ketika dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
1. Serda Wira dipecat dari TNI karena tinggalkan tugas tanpa izin

Lebih lanjut, Wira menjelaskan Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Bahkan, Wira menyebut sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria. Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.
Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.
2. Putusan bagi Serda Satria sudah berkekuatan hukum tetap

Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.
3. Serda Satria mengaku mantan marinir yang berpengalaman dalam hal keamanan

Sementara, di profil akun TikTok-nya, Serda Satria menulis dirinya merupakan mantan marinir TNI AL yang berpengalaman di bidang keamanan. Ia mengaku mampu mengoperasikan berbagai jenis senjata, mengelas, menyelam, hingga mengemudikan kendaraan kecil maupun besar.
Melalui akun media sosial di Linkedin, Satria menulis merupakan lulusan SMK di Ambarawa. Ia bergabung ke TNI AL sejak 2007 lalu.