Mengapa TNI Bersedia Beri Pengamanan Kejaksaan se-Indonesia?

- TNI membantu mengamankan Kejaksaan se-Indonesia sesuai dengan surat telegram Panglima TNI.
- Pengamanan dilakukan dengan menyiapkan 30 personel untuk Kejati dan 10 personel untuk Kejari.
- Kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, membenarkan personel TNI bakal membantu mengamankan Kejaksaan se-Indonesia.
Dia pun mengamini kebenaran soal surat dengan nomor ST/1192/2025, yang diterbitkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dalam surat tersebut, berisi mengenai respons dari surat telegram Panglima TNI nomor TR/322/2025, tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, TNI AD menerima perintah Panglima TNI dan menyiapkan sejumlah personel. Untuk pengamanan Kejati, TNI AD menyiapkan 30 personel. Sementara, untuk pengamanan Kajari, TNI AD menyiapkan 10 personel.
"Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," ujar Wahyu kepada IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).
1. Sudah ada kerja sama

Wahyu menjelaskan, terkait subtansi dari surat tersebut, sudah ada kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan. Menurutnya, kerja sama itu dilakukan tidak hanya tahun 2025 saja.
"Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan," kata dia.
"Sehingga, kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada yang diatur secara hierarkis," sambungnya.
2. Bagaimana soal penyebutan satu peleton atau 30 personel

Terkait dengan adanya penyebutan akan ada 30 personel TNI yang mengamankan Kejati dalam surat tersebut, Wahyu menyebut angkanya akan menyesuaikan sesuai dengan situasi di lapangan.
"Mengenai penyebutan kekuatan satu Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," beber dia dia.
Dia menegaskan, surat telegram itu bersifat biasa dan tidak khusus. Sehingga, penugasan personel dalam pengamanan tersebut bersifat rutin dan preventif.
3. Pengamanan bentuk kerja sama antara Kejaksaan dan TNI

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, juga membenarkan surat tersebut.
"Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli dikonfirmasi IDN Times.
Menurutnya, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan. Harli mengatakan, TNI mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata dia.