Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat praktik judi online. Data itu, kata Yusri, diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Puspom TNI pun meragukan data yang disebut berasal dari PPATK soal jumlah prajurit yang terlibat judi online mencapai 97 ribu.
"Terkait yang masalah judi online, jadi kita sudah menindaklanjuti. Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi," ujar Mayjen Yusri seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Data yang diberikan PPATK itu sepanjang 2024. Yusri menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada para prajurit mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan," katanya.