Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh Manusia ke India

TNI Angkatan Laut (AL) ketika umumkan dugaan jaringan perdagangan organ manusia di Lanudal Juanda. (Dokumentasi TNI AL)
Intinya sih...
  • TNI AL gagalkan jual beli organ di Bandara Juanda, Surabaya pada 9 November
  • Lima terduga pelaku hendak ke India melalui Bandara Juanda untuk transplantasi ginjal

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia lewat jalur penerbangan udara di Bandara Juanda, Surabaya pada 9 November lalu. Terduga pelaku berencana melakukan transplantasi satu organ ginjal manusia dan akan dibayar Rp600 juta. 

Terduga pelaku berjumlah lima orang, yaitu AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28). Kelimanya merupakan warga Indonesia. Kelima terduga pelaku menuju ke India melalui fasilitas penerbangan di Bandara Juanda, Surabaya. 

Kolonel Laut (P), Dani Achnisundani, selaku Komandan Lanudal Juanda menjelaskan, upaya jual beli organ ini terungkap bermula dari pemeriksaan petugas imigrasi. 

"Salah satu WNI datang untuk clearance paspor ke konter keberangkatan imigrasi. Kemudian dilakukan pemeriksaan keberangkatan keimigrasian," ujar Dani di dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024). 

WNI itu kemudian mendatangi konter lima. Ketika dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan tujuan akhir perjalanan yang bakal dilakukan adalah New Delhi, India.

"Terduga pelaku menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi, India," kata dia. 

1. Terduga pelaku mengaku ke India untuk melakukan pengobatan

TNI Angkatan Laut (AL) ketika umumkan dugaan jaringan perdagangan organ manusia di Lanudal Juanda. (Dokumentasi TNI AL)

Dari keterangan terduga pelaku, terungkap tujuan perjalanan ke India untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya. Sebab, ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya. 

"Ketika petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki, ternyata merujuk kepada urologi dan renal transplant. Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui telepon seluler yang dimiliki," kata Dani. 

Di dalam telepon seluler itu juga terjadi percapakan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi, India yang akan dilakukan oleh terduga pelaku. Alhasil, kelima terduga pelaku diminta untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya. 

2. Para terduga pelaku diserahkan ke Polda Jawa Timur

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Satgaspam Bandara Internasional Juanda kemudian menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk mengungkapkan jaringan yang lebih besar. 

"Atas tindakannya itu, kelimat terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432 yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia. 

3. TNI AL serius bantu penegakan hukum

Markas Komando Pangkalan Udara Angkatan Laut, Juanda, Surabaya. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P), Dani Achnisundani, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku jual beli organ tersebut merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia. Dengan begitu, pengamanan di wilayah bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda. 

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar, menginstruksikan Komandan Lanudal Juanda dan seluruh jajaran satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk menjaga keamanan di bandara internasional Juanda dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us