Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi para prajurit TNI aktif yang menempati jabatan di instansi sipil. Pernyataan itu untuk merespons pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengimbau agar prajurit TNI aktif tidak berpolitik atau masuk ke dalam pemerintahan.
"Tentunya akan ada evaluasi (prajurit TNI yang tempati jabatan sipil)," ujar Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Senin malam (24/2/2025).
Ia kemudian memberikan contoh Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini dipercaya menjabat sebagai Direktur Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Danjen Akademi TNI. Menurut Lodewijk, pemerintah pasti akan mengikuti aturan yang berlaku ketika menempatkan Novi sebagai Dirut Bulog.
"Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini," ujar wamen dari Partai Golkar itu.
Namun jika dalam peraturan yang berlaku Novi selaku perwira TNI aktif dinyatakan dapat menempati jabatan sipil, maka ia layak untuk menduduki kursi Direktur Perum Bulog. Lodewijk tidak menjelaskan dengan rinci peraturan apa yang membolehkan prajurit TNI aktif duduk sebagai Dirut Perum Bulog.
Padahal, di dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI, Bulog bukan termasuk 10 instansi yang boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif.