Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SBY: Prajurit TNI Aktif Jangan Berpolitik!

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di markas Partai Demokrat. (IDN Times/Santi Dewi)
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di markas Partai Demokrat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • SBY menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur jika ingin terlibat dalam politik atau pemerintahan, sebagai bagian dari doktrin reformasi ABRI.
  • Presiden Prabowo mengangkat prajurit TNI aktif ke jabatan sipil, melanggar UU TNI 2004, dan mengusulkan revisi UU untuk melegitimasi tindakan tersebut.
  • Penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan Novi Helmy sebagai Direktur Bulog menjadi sorotan publik terkait peran prajurit TNI aktif di instansi sipil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan prajurit TNI aktif harus mundur dari instansi militer bila ingin masuk ke dalam dunia politik atau pemerintahan. Ia mengucapkan hal itu untuk mengingatkan kembali salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI. 

"Dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik praktis. Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI. Sebagai ketua tim reformasi ABRI, kami jalankan (doktrin itu)," ujar SBY ketika memberikan pengarahan kepada seluruh kader partai di Cikeas dan dikutip dari YouTube Parta Demokrat pada Senin (24/2/2025). 

"Benar saya tergugah. Kalau masih menjadi jenderal aktif di TNI, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, (sebaiknya) pensiun," imbuhnya.

Ia memberikan contoh ketika putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) rela mundur dari TNI ketika mengikuti Pilkada Jakarta 2017 lalu. Pangkatnya di TNI ketika masih mayor dan berpotensi menjadi jenderal. 

"Oleh sebab itu, ketua umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang kariernya cemerlang, tapi ketika pindah pengabdian dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik, syaratnya harus mundur," tutur dia. 

Namun, yang terjadi kini bertolak belakang dengan prinsip yang dipegang oleh SBY. Setidaknya sudah ada dua prajurit TNI aktif mengemban jabatan di instansi sipil. 

1. Prabowo rela lakukan akrobat hukum supaya Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).
Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Salah satu yang disorot oleh publik kali pertama yaitu ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Oktober 2024 lalu. Padahal, posisi Teddy ketika itu masih menjabat sebagai prajurit TNI aktif. Alih-alih mendorong Teddy mundur dari instansi militer, Prabowo malah melakukan akrobat hukum supaya Teddy masih tetap aktif di TNI dan menjabat posisi Seskab. 

Hal itu dilakukan dengan cara mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. "Di dalam pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariar Militer Presiden. Pengintegrasian dan/atau menempatkan Seskab sebagai bagian dari Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab 'tertular' dari legitimasi penempatan jabatan Sesmilpres," ujar koalisi masyarakat sipil untuk reformasi keamanan di dalam keterangan tertulis pada 21 Februari 2025 lalu. 

Hal itu lantaran di dalam UU TNI tahun 2004, posisi Sesmilpres masuk ke dalam ketentuan jabatan yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Poin tersebut tercantum di pasal 47 ayat (2). 

"Tetapi, perubahan regulasi itu tentu tidak serta merta mengubah analisis jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI. Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya," tutur mereka. 

2. Penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Bulog sudah direstui Panglima TNI

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)
Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Prajurit TNI aktif lainnya yang duduk di instansi sipil baru-baru ini adalah Mayor Jenderal TNI Novi Helmy yang ditunjuk menjadi Direktur Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan penunjukkan Novi itu sudah direstui Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

Hariyanto mengatakan Mayjen Novi ditunjuk memimpin Bulog atas permintaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa. Tentunya hal itu dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," ujar Hariyanto kepada IDN Times pada 11 Februari 2025 lalu. 

"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut, setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," imbuhnya. 

Padahal, penunjukkan prajurit TNI aktif untuk memegang jabatan di instansi sipil dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat 2. Organisasi Imparsial menyatakan direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki perwira tinggi TNI. 

3. Prabowo instruksikan bahas kelanjutan revisi UU TNI

Presiden RI, Prabowo Subianto luncurkan Danantara pada Senin (24/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Presiden RI, Prabowo Subianto luncurkan Danantara pada Senin (24/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Di tengah-tengah kekhawatiran bangkitnya dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru, Prabowo justru mengirimkan surat ke parlemen untuk melanjutkan pembahasan revisi UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Koalisi masyarakat sipil pun mengaku khawatir karena salah satu isi pasal di dalam draf-nya bakal mengembalikan peran TNI menjadi tulang punggung pemerintahan seperti era Orde Baru. 

Poin pertama yang disoroti oleh koalisi masyarakat sipil yaitu soal usulan perubahan pasal 47 ayat (2) yang mengatur instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI. Di dalam UU TNI yang lama ada sejumlah jabatan di 10 instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Dikhawatirkan jumlah instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI bisa bertambah dalam UU yang direvisi. 

"Penambahan itu lewat frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.' Pasal tersebut membuka peluang yang cukup luas dan bisa memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk ditempatkan pada kementerian atau lembaga di luar dari 10 kementerian yang telah ditetapkan di UU TNI tahun 2004," kata koalisi. 

Koalisi menilai usulan untuk mengubah pasal 47 ayat (2) sebenarnya adalah upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan prajurit TNI aktif yang semula sudah dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan UU TNI tahun 2004.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us