Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons pandangan negatif terkait usulan agar larangan prajurit TNI berbisnis dihapus. Sehingga, nantinya di dalam Undang-Undang TNI yang sedang digodok untuk direvisi, larangan tersebut ditiadakan.
Menurut Maruli, usulan untuk menghapus larangan bagi prajurit TNI berbisnis tidak ada masalah. Namun, makna aktivitas berbisnis ini harus diperjelas. Bila aktivitas bisnis dilakukan di luar jam dinas, maka dianggap oleh Maruli sah-sah saja.
"Kenapa kita tidak boleh berbisnis? Karena menggunakan kekuatan. Sebenarnya sama dengan pemaknaan itu. Tentara harus keluar dulu (dari barak) supaya tidak menggunakan kekuatannya. Jadi, kalau kita berbisnis, kata-kata 'bisnis' itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa itu dikatakan berbisnis? Ya kan?" ujar Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat pada Selasa (16/7/2024).
Ia memberikan contoh lain seperti jual beli motor. Menurut Maruli, tidak menjadi masalah bila prajurit TNI terlibat bisnis jual beli motor selama tidak menggunakan kekuatan.
Mantan Pangkostrad itu meminta publik tidak perlu khawatir soal usulan agar larangan berbisnis bagi prajurit TNI dihapuskan. Sebab, penggunaan kekuatan militer di era demokrasi seperti saat ini, dinilai sudah tidak lagi relevan.
"Yang gak boleh itu, saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu gak boleh," imbuhnya.