Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum, Todung Mulya Lubis, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum karena telah menyita handphone (HP) Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto masih berstatus sebagai saksi.

"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu gak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," ujar Todung kepada jurnalis, Jumat (14/6/2024).

"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," sambungnya.

1. Anggap ada politisasi

Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Todung menganggap, HP Hasto disita oleh KPK karena ada politisasi hukum. Todung mengatakan, apabila itu benar, bisa menjadi preseden buruk bagi KPK.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apapun," kata dia.

2. Todung ajak masyarakat ikut mengawal

Dalam kesempatan itu, Todung mengajak masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. Dia berharap, jangan ada penegak hukum melakukan tindakan diluar aturan perundang-undangan.

"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu, masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

3. KPK sebut penyitaan HP Hasto sesuai dengan prosedur

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita HP milik Hasto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar anggota Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.

"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata Budi.

Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.

Editorial Team