Jakarta, IDN Times - Pakar hukum, Todung Mulya Lubis, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum karena telah menyita handphone (HP) Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto masih berstatus sebagai saksi.
"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu gak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," ujar Todung kepada jurnalis, Jumat (14/6/2024).
"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," sambungnya.