KPK Dinilai Politis Panggil hingga Sita HP Sekjen PDIP Hasto

- Pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK dianggap politisasi. KPK menyita HP Hasto dan buku agenda PDIP serta HP dan ATM stafnya. Sementara, KPK mengklaim menyita barang bukti terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku sesuai prosedur.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan politisasi. Terlebih, KPK juga menyita HP Hasto dan buku agenda PDIP. Selain itu, KPK juga menyita HP dan ATM milik staf Hasto, Kusnadi.
"Ya pasti saja ada politisasi perkara, mungkin perkara itu punya problematika yang serius juga, bahwa mungkin saja bukan tidak mungkin perkara itu ada unsur pidananya, tapi perkara itu diungkap karena ada niat politik, bukan penegakan hukum," ujar Feri kepada jurnalis, dikutip Jumat (14/6/2024).
1. KPK seharusnya tidak melakukan penyitaan

Feri mengatakan, KPK seharusnya tidak melakukan penyitaan. Sebab, Hasto masih berstatus saksi dan stafnya bukan termasuk dalam pihak yang diperiksa.
"Menurut saya tidak etis karena tujuan dari penegakan hukum tidak ditegakkan. Namun lebih mengedepankan politiknya yang mendominasi proses penegakan hukum," ucap dia.
Usai penyitaan tersebut, staf Hasto, Kusnadi lapor ke Komnas HAM dan Bareskrim Polri. Kusnadi melaporkan Kompol Rossa Purba sebagai orang yang melakukan penyitaan.
2. KPK ceritakan awal mula sita HP Hasto

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita HP milik Hasto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar anggota Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, Senin, 10 Juni 2024.
Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.
"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," ujarnya.
3. KPK sebut penyitaan sudah sesuai prosedur

Budi menegaskan penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.