Jakarta, IDN Times - Seorang mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang teregister dengan nomor 115/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 April 2025 ini diajukan oleh EW, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI).
Objek gugatan adalah Keputusan Dinas Tenaga Kerja Nomor e-0250/KT.03.03 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Hari Nugroho, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang menolak pengakuan atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja PJLP.