Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tolak Hak Cuti Melahirkan, Eks PJLP Pemprov DKI Gugat Kadisnaker

Pramono Anung dan Rano Karno memimpin Apel Kesiapsiagaan di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). (Dok Istimewa)
Intinya sih...
- Mantan pekerja PJLP gugat Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta ke PTUN
- Gugatan terkait penolakan hak cuti melahirkan dan keguguran bagi pekerja perempuan
Jakarta, IDN Times - Seorang mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang teregister dengan nomor 115/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 April 2025 ini diajukan oleh EW, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI).
Editorial Team
EditorDini Suciatiningrum
EditorJujuk Ernawati
Follow Us