Pemprov DKI Minta Pendatang Lapor ke Disdukcapil, Ini Mekanismenya

- Pendatang baru di Jakarta diminta melapor ke pengurus RT dan RW serta mengurus administrasi kependudukan ke Dukcapil DKI Jakarta.
- Pada 2024, pendatang baru yang sadar melaporkan diri sebanyak 84.783 jiwa, turun dari tahun sebelumnya sebesar 395.298 jiwa.
- Layanan adminduk dari tingkat kelurahan hingga provinsi disediakan Pemprov DKI Jakarta tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pendatang baru di ibu kota agar melapor kepada pengurus RT dan RW, sekaligus mengurus administrasi kependudukan (adminduk) ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pendatang baru pada 2024 yang secara sadar melaporkan ke Loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari 2023 sebanyak 395.298 jiwa.
"Tahun 2025 diprediksi sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu orang jumlah pendatang baru, dan kami berharap secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," ujar Budi dalam keterangan, Selasa (8/5/2025).
1. Layanan adminduk tidak dipungut biaya

Budi berharap para pendatang baru segera melapor diri dan mengurus adminduk mereka, sesuai ketentuan berlaku sesegera mungkin.
"Layanan adminduk yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun," katanya.
2. Disdukcapil akan membagi pendatang dua kategori

Budi menerangkan Dukcapil DKI Jakarta juga memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi. Para pendatang baru bisa mengakses layanan tersebut sesuai domisili, dan akan dilayani sebaik mungkin berdasarkan aturan yang berlaku.
Disdukcapil akan membagi pendatang dalam dua kategori meliputi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta, dan pendatang yang tidak berniat pindah. Mereka yang tidak berniat pindah adminduk sesuai domisili itu akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta.
"Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya agar segera melapor diri. Demikian juga dengan pendatang yang tidak membawa SKP dari daerah asal agat melapor diri dan akan dilayani sesuai ketentuan berlaku," kata Budi.
3. Mekanisme dan prosedur pelaporan

Sebagai informasi, berikut mekanisme dan prosedur pelaporan yang perlu dilakukan:
1. Pendatang membawa SKP dari daerah asal.
A. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
B. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI agar melapor ke pengurus RT terkait kedatangannya.
C. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.
D. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.
2. Pendatang tidak membawa SKP/penduduk non permanen.
A. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
B. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".
C. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.
D. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
E. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.