Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menolak nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya sebesar 3,6 persen.
Sebelumnya ditetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik Rp165 ribu, sehingga total UMP Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381 per bulan.
“Partai Buruh dan KSPI menolak nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen atau dirupiahkan Rp165 ribu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Executive Commitee Partai Buruh di Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).