Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tolak Wacana Pramono Naming Right Halte, Politikus PAN: Itu Ruang Publik
anggota Komisi C DPRD DKI, Lukmanul Hakim saat Rapur DPRD DKI/ YouTube DPRD DKI
  • Lukmanul Hakim menolak wacana Gubernur DKI Pramono Anung yang ingin membuka peluang partai politik membeli hak penamaan halte dan fasilitas transportasi publik.
  • Politisi PAN itu menilai ruang publik tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan politik, apalagi demi keuntungan finansial, karena sudah banyak keluhan warga soal atribut partai di ruang umum.
  • Lukman menegaskan naming right halte bukan sarana pendidikan politik yang tepat dan meminta Pemda memperjelas aturan reklame agar tidak dimanfaatkan oleh partai di luar masa kampanye.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 April 2026

Dalam perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Pramono Anung menyinggung peluang penambahan PAD lewat komersialisasi penamaan fasilitas publik dan bercanda menawarkan naming right halte kepada Partai Golkar.

23 April 2026

Lukmanul Hakim dari PAN menolak wacana Pramono Anung tentang penggunaan halte untuk branding partai politik, menyebut hal itu tidak bijak dan berpotensi mempolitisasi ruang publik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Anggota DPRD DKI Jakarta menolak wacana Gubernur DKI Jakarta mengenai pemberian hak penamaan atau naming right halte transportasi publik kepada partai politik maupun politisi meskipun dengan pembayaran resmi.
  • Who?
    Lukmanul Hakim, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional, serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya melontarkan wacana tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, termasuk dalam kegiatan perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan melalui keterangan resmi kepada media di ibu kota.
  • When?
    Pernyataan Lukmanul Hakim diterima Kamis, 23 April 2026, sementara wacana awal disampaikan Pramono pada Jumat, 10 April 2026.
  • Why?
    Lukman menilai penggunaan ruang publik untuk kepentingan politik tidak pantas dan berpotensi mempolitisasi sarana transportasi umum yang seharusnya netral bagi seluruh warga.
  • How?
    Lukman menyampaikan keberatan secara terbuka melalui pernyataan resmi dan menegaskan bahwa kebijakan terkait tetap berada di tangan gubernur sebagai pengambil keputusan akhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Gubernur Jakarta namanya Pak Pramono bilang halte bisa dikasih nama partai kalau mau bayar. Tapi Pak Lukman dari PAN tidak setuju. Katanya halte itu buat semua orang, bukan buat kampanye. Dia bilang jangan pakai tempat umum untuk politik. Sekarang orang-orang masih bahas soal ide itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perdebatan mengenai wacana hak penamaan halte menunjukkan adanya perhatian serius terhadap etika penggunaan ruang publik di Jakarta. Sikap kritis Lukmanul Hakim menegaskan pentingnya menjaga netralitas sarana transportasi umum, sementara gagasan Pramono Anung tentang transparansi pendapatan daerah mencerminkan upaya mencari sumber PAD yang terbuka untuk dikaji bersama secara lebih bijak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menolak wacana yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tentang ruang transportasi publik seperti halte yang dipakai untuk branding atau naming right partai politik dan politisi meskipun membayar.

Meski wacana yang disampaikan Pramono Anung kesannya bercanda, Lukman menganggap lontaran tersebut tidak bijak dan tidak selayaknya disampaikan seorang kepala daerah.

“Ruang ekspresi yang bisa dipakai politisi kan sudah luas sekali. Jadi tidak perlulah mengorbankan ruang publik hanya sekedar pertimbangan cuan, dapat duit" kata Lukmanul dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (23/4/2026).

1. Sarana prasana trasnportasi publik jangan dipolitisasi

Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan, saat ini banyak keluhan dari warga akibat bertebarannya atribut-atribut partai yang memakai ruang publik. Dengan demikian, dia pun tak setuju jika sarana transportasi digunakan untuk itu.

"Janganlah sarana dan prasarana transportasi publik dipakai untuk ruang kampanye politik,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.

2. Pemda punya wewenang aturan penyebaran atribut partai di luar masa kampanye

Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)

Menurut Lukman, di luar masa kampanye pemilu, penyebaran atribut partai dan tokoh menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasinya.

"Persoalannya, pengaturan dalam Pergub Nomor 100 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Pergub Nomor 148 Tahun 2017 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, memang belum secara spesifik mengatur jenis muatan materi reklame, khususnya yang terkait dengan partai politik dan kegiatan turunannya," kata dia.

3. Naming right halte bukan sarana yang tepat dalam pendidikan politik

Halte Monas di Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, keputusan kepala daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta menjadi penentunya. Dia menegaskan, apabila kebijakan naming right di transportasi umum dilaksanakan, maka pihaknya tegas menolak.

“Kalau kondisinya begini, kebijakan gubernur menjadi kata akhir. Untuk itulah, saya sungguh berkeberatan dengan pernyataan beliau tentang kemungkinan pemakaian naming right atau hak penamaan halte TransJakarta, LRT, dan MRT oleh partai politik. Naming right halte bukan sarana yang tepat dalam pendidikan politik,” kata Lukman.

4. Pramono tawarkan naming right ke Golkar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin pemberantasan ikan sapu-sapu di Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, pada perayaan Paskah bersama warga jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026), Pramono menyinggung soal transparansi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik. Disebutkan, beberapa halte ada nama korporasi atau merek sebagai kompensasi atas pembayaram retribusi dan pajak sebagai konsekuensi kontrak naming right.

Hal ini juga dilontarkan di depan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua.

Pada momentum itu Pramono sempat melempar kelakar kepada Erwin Aksa bahwa partai politik pun dipersilakan jika ingin ikut mejeng di fasilitas publik milik Pemprov DKI.

"Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja," kata Pramono saat itu.

Editorial Team