Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Parpol Bisa Beli Nama Halte di Jakarta Pramono Siapkan Aturannya

Parpol Bisa Beli Nama Halte di Jakarta Pramono Siapkan Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Halal Bihalal di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan aturan rinci soal hak penamaan fasilitas publik, termasuk halte, yang bisa digunakan oleh partai politik.
  • Kebijakan naming rights ini disebut sebagai langkah menjadikan Jakarta kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi.
  • Pemprov DKI akan mengatur agar pemberian nama tidak mengganggu estetika kota, dengan kewajiban pembayaran retribusi bagi pihak yang menggunakan hak tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyiapkan aturan lebih rinci terkait penerapan hak penamaan (naming rights) untuk partai politik pada fasilitas publik yang dikelola Pemprov DKI, termasuk halte.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

1. Kebijakan naming right upaya bagian Jakarta Kota Global

Halte TransJakarta Blok M. (Antara)
Halte TransJakarta Blok M. (Antara)

Pramono mengatakan, kebijakan naming rights merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai skema kolaborasi.

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujar Pramono.

2. Tidak boleh mengganggu estetika kota

Halte Monas di Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)
Halte Monas di Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, pemberian hak penamaan tidak boleh mengganggu estetika kota. Karena itu, Pemprov DKI akan mengatur secara ketat mekanisme dan batasan penerapannya.

“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” katanya.

3. Pramono restui naming right halte untuk parpol

Halte Transjakarta
ilustrasi halte Transjakarta (unsplash.com/muhammad arief)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merestui siapa saja termasuk partai politik untuk menggunakan hak penamaan atau naming right di halte-halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi (10/4/2026).

Hal tersebut diungkapkan Pramono saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat , Jumat (13/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, termasuk partai politik.

“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya disambut gelak tawa jemaat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More