Parpol Bisa Beli Nama Halte di Jakarta Pramono Siapkan Aturannya

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan aturan rinci soal hak penamaan fasilitas publik, termasuk halte, yang bisa digunakan oleh partai politik.
- Kebijakan naming rights ini disebut sebagai langkah menjadikan Jakarta kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi.
- Pemprov DKI akan mengatur agar pemberian nama tidak mengganggu estetika kota, dengan kewajiban pembayaran retribusi bagi pihak yang menggunakan hak tersebut.
Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyiapkan aturan lebih rinci terkait penerapan hak penamaan (naming rights) untuk partai politik pada fasilitas publik yang dikelola Pemprov DKI, termasuk halte.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
1. Kebijakan naming right upaya bagian Jakarta Kota Global

Pramono mengatakan, kebijakan naming rights merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai skema kolaborasi.
"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujar Pramono.
2. Tidak boleh mengganggu estetika kota

Menurutnya, pemberian hak penamaan tidak boleh mengganggu estetika kota. Karena itu, Pemprov DKI akan mengatur secara ketat mekanisme dan batasan penerapannya.
“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” katanya.
3. Pramono restui naming right halte untuk parpol

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merestui siapa saja termasuk partai politik untuk menggunakan hak penamaan atau naming right di halte-halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi (10/4/2026).
Hal tersebut diungkapkan Pramono saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat , Jumat (13/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, termasuk partai politik.
“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya disambut gelak tawa jemaat.
















