Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembelian Nama Halte oleh Parpol Bisa Ganggu Netralitas Ruang Publik

Pembelian Nama Halte oleh Parpol Bisa Ganggu Netralitas Ruang Publik
Halte TransJakarta Blok M. (Dok. ANTARA)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Arifki Chaniago menilai kebijakan penamaan halte oleh parpol berisiko tinggi karena bisa mengganggu netralitas ruang publik yang seharusnya bebas dari afiliasi politik.
  • Ia memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden bagi komersialisasi ruang publik lain seperti taman atau jembatan, sehingga pemerintah perlu menjaga kepercayaan masyarakat.
  • Arifki mendorong partai politik membangun popularitas lewat strategi kreatif di era digital, bukan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan citra.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai kebijakan penamaan halte oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuka ruang bagi partai politik sebagai langkah yang terlalu berisiko dan berpotensi mengganggu netralitas ruang publik.

Ia merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari skema kerja sama untuk menambah pemasukan daerah. Menurut Arifki, alasan tersebut tidak cukup kuat jika harus mengorbankan prinsip dasar ruang publik.

“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (16/4/2026).

1. Halte merupakan fasilitas umum yang digunakan seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang politik

Halte Transjakarta Bundaran HI-Astra
Halte Transjakarta Bundaran HI-Astra pada Sabtu (29/8/2025). (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Menurut Arifki, halte merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang politik. Karena itu, identitas yang melekat pada halte seharusnya tetap netral dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

Ia menilai, masuknya nama partai ke dalam ruang publik bukan sekadar soal teknis penamaan, tetapi juga membawa konsekuensi pada persepsi masyarakat. Halte yang seharusnya menjadi titik transit bisa berubah makna menjadi ruang dengan afiliasi tertentu.

2. Berpotensi jadi preseden bagi ruang publik lainnya

Taman Bendera Pusaka, Jakarta
Taman Bendera Pusaka, Jakarta (dok.pribadi/Dyar Ayu)

Arifki juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi preseden bagi ruang publik lainnya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin fasilitas seperti taman kota atau jembatan akan mengalami hal serupa.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan publik luas. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas layanan harus menjadi prioritas utama.

Ia menyarankan agar penamaan halte tetap mengacu pada hal-hal yang fungsional, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi yang sudah dikenal masyarakat, sehingga tetap memudahkan pengguna.

3. Parpol diharapkan bangun popularitas lewat cara yang lebih kreatif

Ilustrasi bendera partai politik
Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)

Di sisi lain, Arifki menegaskan bahwa partai politik era digital ini tantangannya membangun popularitas melalui cara yang lebih baru dan kreatif, bukan dengan memanfaatkan fasilitas publik.

“Kalau mau dikenal, ya bangun komunikasi yang kreatif dan relevan. Media sosial terbuka luas, ruang digital juga besar. Dengan parpol nebeng lewat fasilitas publik jelas tak efektif untuk menarik simpati publik,” imbuh dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More