Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai bersama jajaran usai melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Tom Lembong hadir memenuhi undangan KY pada Senin (11/8/2025) pagi. Kepada jurnalis, dia menjelaskan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Joko mengatakan laporan ini sepenuhnya bertujuan konstruktif. Ia membantah adanya motif pribadi atau niat merusak.
“Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
Joko menjelaskan, sepanjang kariernya dia selalu berusaha menyukseskan orang maupun lembaga. Menurutnya, langkah ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah pembiaran. Dia memandang momentum ini justru bisa dimanfaatkan untuk berbenah demi memperbaiki sistem.
“Justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki," katanya.