Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tom Lembong-KY
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai bersama jajaran usai melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Tim KY masih mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran putusan dalam perkara Tom Lembong

  • Jika ditemukan dugaan pelanggaran, KY akan memanggil tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong

  • Tom Lembong menyebut laporan ini bertujuan konstruktif dan sebagai tanggung jawab bersama untuk mencegah pembiaran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah membentuk tim guna mempelajari dugaan pelanggaran putusan dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

1. KY masih mempelajari laporan

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Joko mengatakan, tim bentukan KY juga tengah mempelajari putusan yang dijatuhkan pada Tom Lembong. Meski demikian, dia mengatakan, analisis putusan itu memakan waktu karena berkas putusan terbilang banyak, yakni lebih dari 1.000 halaman.

"Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim," ujarnya.

2. Jika ditemukan dugaan pelanggaran maka akan panggil terlapor

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Joko mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisa tim. Nantinya, jika memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, KY bakal mengambil langkah yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Mereka yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

"Sejauh mana kesalahan yang dibuat. Apakah ringan, apakah sedang, kalau berat, apakah dia yang terberat," katanya.

3. Tom Lembong sebut laporan ini sepenuhnya bertujuan konstruktif

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai bersama jajaran usai melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tom Lembong hadir memenuhi undangan KY pada Senin (11/8/2025) pagi. Kepada jurnalis, dia menjelaskan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Joko mengatakan laporan ini sepenuhnya bertujuan konstruktif. Ia membantah adanya motif pribadi atau niat merusak.

“Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.

Joko menjelaskan, sepanjang kariernya dia selalu berusaha menyukseskan orang maupun lembaga. Menurutnya, langkah ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah pembiaran. Dia memandang momentum ini justru bisa dimanfaatkan untuk berbenah demi memperbaiki sistem.

“Justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki," katanya.

Editorial Team