Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Periksa Independensi Hakim Tipikor dalam Putusan Tom Lembong

WhatsApp Image 2025-08-11 at 13.19.42.jpeg
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai bersama jajaran usai melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • KY mengakui bahwa putusan terhadap Tom Lembong kontroversial dan problematis, sehingga pihaknya telah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari Tom sendiri.
  • Tom hadir di KY memberikan informasi dan data terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Pihak KY sudah melakukan analisis laporan untuk proses selanjutnya.
  • Tom menyatakan bahwa laporannya bertujuan konstruktif tanpa motif pribadi atau niat merusak, sebagai tanggung jawab bersama untuk mencegah pembiaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal menelusuri laporan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Meski Tom sudah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, KY akan lebih fokus pada hakim apakah keputusan yang dikeluarkan untuk Tom Lembong keluar dalam situasi yang independen dan tanpa tekanan.

"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," kata dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Dia menjelaskan hal itu akan ditelusuri dan dipastikan untuk mengetahui, apakah putusan hukum yang sebelumya diberikan pada Tom Lembong benar-benar baik.

"Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," kata dia.

1. Akui putusan ini kontroversial

WhatsApp Image 2025-08-11 at 10.20.33 (1).jpeg
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, putusan yang diberikan pada Tom terbilang kontroversial dan punya kandungan problematik. Maka dari itu, KY, telah melakukan pemantauan, termasuk sudah adanya laporan dari Tom Lembong itu sendiri.

"Kasus ini memang menjadi kontroversial. Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematik," bebernya.

2. Sudah memasuki tahap analisis lanjutan

Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)
Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)

Hari ini, Tom hadir di KY memberikan sejumlah informasi dan data soal dugaan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman hakim dalam menangani perkaranya. Pihaknya sendiri kini sudah melakukan analisis laporan.

"Jika memang nanti ada proses dari KY sendiri, sekarang sudah memasuki tahap analisis lanjutan. Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen," kata dia.

3. Tom sebut laporan ini sepenuhnya bertujuan konstruktif

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tom Lembong hadir memenuhi undangan KY pada Senin (11/8/2025) pagi. Kepada awak media dia menjelaskan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Dia mengatakan laporan ini sepenuhnya bertujuan konstruktif. Ia membantah adanya motif pribadi atau niat merusak.

“Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.

Tom menjelaskan, sepanjang kariernya dia selalu berusaha mensukseskan orang maupun lembaga. Menurutnya, langkah ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah pembiaran. Dia memandang momentum ini justru bisa dimanfaatkan untuk berbenah demi memperbaiki sistem.

“Justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki," katanya.

Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, kemudian Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us