Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas dapur umum menyiapkan makanan untuk MBG (IDN Times/Halbert Caniago)
Petugas dapur umum menyiapkan makanan untuk MBG (IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto diduga membuka jalan bagi konglomerasi yayasan yang beroperasi seperti perusahaan.

  • Presiden Prabowo memerintahkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan menu telur pada program MBG, satu anak satu butir telur.

  • Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, membela aturan dirahasiakannya sejumlah dokumen milik capres dan cawapres terkait ijazah pendidikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hasil investigasi Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibangun Badan Gizi Nasional (BGN). TTI menduga program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini membuka jalan bagi konglomerasi yayasan yang beroperasi seperti perusahaan.

Ketua TTI, Nasruddin Bahar, bahkan mengatakan, dalam praktiknya, yayasan hanya dijadikan kedok padahal yang bermain sebenarnya adalah para pemilik modal atau investor.

“Yayasan digunakan sebagai bendera saja dengan menyisihkan fee untuk yayasan sebesar Rp2.000 per porsi,” kata Nasruddin Bahar kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).

Selain berita mengenai hasil investigasi program MBG, pembaca IDN Times juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan menu telur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), satu anak satu butir telur. Serta, aturan KPU soal dirahasiakannya sejumlah dokumen milik capres dan cawapres. Salah satunya dokumen terkait ijazah pendidikan.

Berikut lima berita yang paling banyak dicari pembaca IDN Times sepanjang Senin, 15 September 2025.

1. TTI: Berkedok yayasan, program MBG menjelma jadi kepentingan investor

Siswa menunjukkan menu makanan bergizi gratis (MBG) di SDN Kunciran 2, Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Ketua TTI, Nasruddin Bahar, mengungkap hasil investigasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digencarkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Nasruddin menilai, terdapat kesalahan mendasar dalam regulasi dan implementasi program. Uang negara melalui APBN justru lebih banyak mengalir ke konglomerasi investor melalui yayasan-yayasan dapur mandiri.

Dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, program dapur MBG justru menjadi ajang bisnis pemilik modal. Modusnya, para pemilik modal besar memperbanyak titik penyaluran MBG.

“Kontrak lima tahun itu nilainya jauh lebih besar dibandingkan pembangunan fisik yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui lahan pinjam pakai,” kata dia.

Ia mengatakan, secara hukum, yayasan bersifat nirlaba sesuai UU Nomor 16 Tahun 2001 Jo UU Nomor 28 Tahun 2004. Namun dalam praktiknya, proyek dapur MBG justru dijalankan 90 persen dengan skema bisnis yayasan.

Polanya sederhana, modal awal pembangunan ditukar dengan nilai kontrak pembayaran per porsi dikalikan jumlah penerima manfaat. Dengan skema ini, APBN yang seharusnya digunakan untuk membangun dapur fisik justru dialihkan ke kontrak jangka panjang.

“Pemerintah daerah sebenarnya sudah menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai, tetapi hingga kini tidak ada realisasi pembangunan dapur BGN (MBG) yang dibiayai APBN lewat tender terbuka yang justru berjalan adalah kontrak yayasan yang penuh nuansa bisnis,” ujar Nasruddin.

TTI mengungkap adanya celah gratifikasi dalam pengelolaan biaya per porsi. Kontribusi seperti biaya sewa Rp2.000 per porsi dilebur ke dalam total biaya Rp15 ribu.

“Dalam kontrak, BGN bayar Rp15 ribu tapi sampai ke bawah (pelaksana) hanya Rp8 ribu,” ujar dia.

Menurut dia, ini pola yang menguntungkan pengurus yayasan dan para pemodal. Uang rakyat semestinya dialokasikan untuk gizi justru mengalir sebagai kompensasi bisnis.

“Banyak pemodal menanamkan saham di berbagai yayasan sebagai bentuk investasi. Padahal, UU Yayasan secara tegas melarang praktik pembagian keuntungan. Fakta ini menandai terjadinya penyimpangan regulasi,” ujar dia.

2. Prabowo minta satu anak dapat satu butir telur dalam menu MBG

Presiden Prabowo Subianto tanggapi pertanyaan terkait kekosongan jabatan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan menu telur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), satu anak satu butir telur.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuannya dengan sejumlah pemimpin redaksi media, termasuk Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, di kediamannya, Hambalang, Bogor pada 6 September 2025.

Pertemuan tentang presentasi MBG dari Kepala BGN, Dadan Hindayana, kepada para pemred itu berlangsung selama tiga jam. Semula, presentasi itu akan dilakukan hanya satu jam.

Salah satu yang disampaikan para pemred tentang pelaksanaan MBG adalah soal menu. Menu MBG yang selama ini tersebar dan menjadi pemberitaan media terbilang miris. Misalnya, menu telur orak-arik yang prosesnya, telur dicampur dengan tepung dan sayur.

Sebab ada bahan yang dikombinasikan ke dalam telur seperti tepung dan sayur, maka setiap anak tidak mendapat satu butir telur untuk dikonsumsi.

Padahal, Presiden Prabowo ingin agar setiap anak mengonsumsi satu butir telur dalam menu MBG tersebut.

"Saya ingin semua anak Indonesia bisa konsumsi telur minimal satu butir per hari," demikian yang Prabowo sampaikan tentang menu MBG.

Hal ini juga sejalan dengan gerakan tentang satu telur satu anak yang banyak digaungkan berbagai pihak untuk mencegah anak stunting.

3. KPU tanggapi aturan soal ijazah capres-cawapres yang dirahasiakan ke publik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin buka suara soal adanya aturan dirahasiakannya sejumlah dokumen milik capres dan cawapres. Salah satunya dokumen terkait ijazah pendidikan.

Aturan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menuturkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Afif memastikan, KPU telah melakukan uji konsekuensi terhadap Keputusan KPU 731/2025. Hal ini juga sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Kebijakan Publik, khususnya Pasal 19 dan Pasal 2 ayat 4.

"Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa 'Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya'," tuturnya.

4. Kejagung ajukan red notice terhadap buron Cheryl Darmadi

Cheryl Darmadi (Instagram.com/kejaksaan.ri)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi. Permohonan itu sudah dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kami sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut permohon red notice itu telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol," ujar Untung saat dimintai konfirmasi.

Saat ini, penyidik menunggu red notice terhadap Cheryl diterbitkan oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.

"Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," jelasnya.

Cheryl merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma, telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024. Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun selalu mangkir.

5. Komdigi sebut video Prabowo di bioskop wajar selama tak langgar aturan

video kinerja Presiden Prabowo Subianto di XXI (instagram.com/kemensetneg.ri | instagram.com/catatanfilm)

Pemutaran video tentang pencapaian kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di sejumlah bioskop, beberapa menit sebelum film tayang, jadi sorotan warganet. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan, penayangan video ini sebagai upaya memperluas jangkauan komunikasi publik tentang capaian kerja pemerintah.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menilai wajar jika pemerintah memanfaatkan berbagai medium komunikasi, termasuk bioskop, selama tujuannya menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat.

“Komunikasi publik pada era digital tidak lagi terbatas pada satu kanal. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang penting dapat tersampaikan kepada publik secara luas, efektif, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Sepanjang tidak melanggar aturan, bioskop medium yang sah dan wajar untuk dipilih,” ujar Fifi dikutip Senin (15/9/2025).

Fifi mengatakan, bioskop dipilih karena mampu menghadirkan pengalaman visual dan audio yang kuat sehingga pesan pembangunan dan kebijakan pemerintah dapat diterima lebih utuh oleh audiens.

Seperti halnya pemanfaatan media sosial, televisi, radio, hingga papan reklame, kata Fifi, bioskop hanyalah salah satu saluran komunikasi publik. Substansinya tetap sama, pemerintah menyampaikan pesan pembangunan, kebijakan, maupun ajakan positif bagi masyarakat.

“Konteksnya adalah bagaimana negara hadir dengan informasi yang benar dan terukur. Jadi, ini bagian dari komunikasi publik pemerintah kepada masyarakat,” kata dia.

Editorial Team