Kejagung Ajukan Red Notice Buron Cheryl Darmadi

- Kejagung mengajukan red notice terhadap Cheryl Darmadi
- Permohonan red notice sudah diteruskan ke Interpol di Lyon
- Cheryl ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi. Permohonan itu sudah dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kami sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
1. Permohonan red notice sudah diteruskan ke Interpol di Lyon

Dikonfirmasi terpisah, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut permohon red notice itu telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol," ujar Untung saat dimintai konfirmasi.
2. Kejagung masih menunggu red notice terbit

Saat ini, penyidik menunggu red notice terhadap Cheryl diterbitkan oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.
"Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," jelasnya.
3. Cheryl ditetapkan sebagai buron

Cheryl sebelumnya ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya. Dia terkait dengan kasus TPPU dalam perkara tidak pidana korupsi Duta Palma," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2025.
Cheryl merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma, telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024. Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun selalu mangkir.