Jakarta, IDN Times - Dalam waktu sepuluh tahun terakhir negara dirasa telah mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara sistematis.
Peneliti dari Imparsial, Ardi Manto, mengungkapkan pegabaian ini memberi ruang dan kesempatan kepada terduga pelanggar HAM untuk melenggang bebas.
Dia mengatakan hal itu terlihat pada upaya negara mencuci dosa-dosa kejahatan HAM. Salah satu contohnya dengan pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dipandang melanggengkan impunitas.
“TPPHAM non yudisial ini upaya untuk mencuci dosa terduga pelanggar HAM tanpa dibebani tuduhan pelanggaran HAM. Kami sudah sering ingatkan hal ini. Prinsip non yudisial harus seiring sejalan dengan proses yudisial dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat,” kata Ardi dalam agenda Roadshow Menolak Lupa Kasus Pelanggaran Berat HAM yang dikutip Jumat (9/2/2024).