Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
TransJakarta Didenda Rp3,2 Miliar pada 2024, Dirut: Terbesar Headway

Potret Transjakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Intinya sih...
- PT TransJakarta dikenai denda Rp3,2 miliar akibat keterlambatan waktu tunggu bus
- Denda terbesar disebabkan oleh keterlambatan headway di luar jam sibuk
Jakarta, IDN Times – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) harus membayar denda sebesar Rp3,2 miliar pada 2024. Denda tersebut dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat keterlambatan waktu tunggu atau headway bus yang kerap terjadi.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan, pemberian denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Pergub tersebut mengatur standar layanan yang harus dipenuhi oleh Transjakarta, dengan pengawasan dilakukan secara acak melalui sistem sampling.
Editorial Team
EditorDini Suciatiningrum
EditorJujuk Ernawati
Follow Us