Jakarta, IDN Times – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) harus membayar denda sebesar Rp3,2 miliar pada 2024. Denda tersebut dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat keterlambatan waktu tunggu atau headway bus yang kerap terjadi.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan, pemberian denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Pergub tersebut mengatur standar layanan yang harus dipenuhi oleh Transjakarta, dengan pengawasan dilakukan secara acak melalui sistem sampling.
"Jadi dari total kemarin kita sampaikan di tahun 2024 sebesar Rp3,2 miliar, jauh lebih turun dibandingkan dari tahun sebelumnya. Artinya, pencapaian SPM kita juga lebih baik, meskipun dengan standar Pergub yang lebih ketat. (Denda) Rp3,2 miliar yang paling besar itu dikontribusi dari sisi headway," ujar Welfizon di Kantor Transjakarta, Jakarta, Timur, Kamis (6/2/2025).