Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan dilarang di dalam armada bus dan mikrotrans serta seluruh area halte Transjakarta.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan aturan tersebut ditegaskan untuk memastikan seluruh perjalanan pelanggan tetap aman, nyaman, dan tertib.
"Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apapun secara tegas dilarang keras di dalam armada bus, dan mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta," kata Ayu dalam keterangan, Minggu (4/10/2026).
