Jokowi Ubah Nomenklatur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Cuti Bersama

Menyusul perubahan di libur nasional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan hari-hari libur, sehingga diperlukan penyesuaian nomenklatur hari cuti bersama ASN.

Dalam pasal pertimbangan, Keputusan Presiden merujuk pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta beberapa peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil.

“Memutuskan: Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024,” bunyi Keppres yang ditetapkan pada 7 Mei 2024, dikutip Rabu (8/5/2024).

1. Detail perubahan nomenklatur cuti bersama ASN 2024

Jokowi Ubah Nomenklatur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Cuti BersamaIlustrasi jam (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 1 dari Keppres tersebut mengubah diktum pertama Keppres 7/2024. Berikut adalah nomenklatur baru cuti bersama ASN 2024 yang telah diubah:

Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) menjadi cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, sebelumnya Kenaikan Isa Al Masih

Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) menjadi cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE, sebelumnya Hari Raya Waisak

Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) menjadi cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus, sebelumnya Hari Raya Natal.

Baca Juga: Jokowi soal Isu Kaesang Maju Cawalkot Bekasi: Tanyakan ke PSI

2. Perubahan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Jokowi Ubah Nomenklatur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Cuti BersamaPresiden Jokowi dalam sambutannya pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Keppres tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni pada 7 Mei 2024. Artinya, segala ketentuan yang tercantum dalam Keppres tersebut akan berlaku dan dapat dilaksanakan mulai dari tanggal tersebut.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan dalam Pasal 2 Keppres 19/2024.

3. Perubahan nomenklatur sudah lebih dulu di libur nasional

Jokowi Ubah Nomenklatur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Cuti Bersamailustrasi kalender (unsplash.com/Estée Janssens)

Sebelumnya, Jokowi sudah mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus di libur kalender. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024. Pada 2024, total ada 16 libur nasional. Keppres itu berlaku dari mulai tanggap ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan nantinya Kementerian Agama mengusulkan Peraturan Presiden terkait perubahan nomenklatur ini.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama, terkait dari istilah yaitu Isa Almasih, akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir, di Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Cek Pasar, Jokowi Klaim Harga Beras dan Bawang Sudah Turun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya