Ajukan Gugatan, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ganjar-Mahfud ajukan gugatan Pemilu 2024 ke MK

Jakarta, IDN Times - Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Permintaan ini tertuang dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) bernomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelas Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).

Selain permintaan diskualifikasi, permohonan gugatan itu juga memuat tentang perlunya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

"Karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia. Tentu kami juga minta kepada untuk membatalkan putusan KPU beberapa hari lalu," tegasnya.

Todung menjelaskan, permohonan yang diajukannya cukup banyak dan memiliki ketebalan hingga 151 halaman. Ia menjelaskan, masih ada bukti-bukti yang belum diajukan tim Ganjar-Mahfud. Pihaknya pun berjanji akan melengkapi berbagai bukti pada malam ini.

"Insyaallah malam ini itu akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK," ujar Todung.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya