Berantas Korupsi-TPPU, Mahfud Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Melalui undang-undang tersebut, maka pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.

"Sulit untuk memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

"Undang-Undang Permapasan Aset kemarin di Komisi III sudah bersuara agar Presiden segera keluarkan Supres. Tolong kami ajukan sejak 2020 dan sudah disetujui di Baleg tiba-tiba keluar lagi. Padahal dulu isinya sudah disetujui, oleh DPR yang dulu dan pemerintah kemudian perbaiki, kami mohon di situ, nanti akan lebih mudah lagi," tegasnya.

Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga meminta agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas, guna mencegah terjadinya praktik pencucian uang.

Menurutnya salah satu modus pencucian uang adalah dengan membawa uang hasil korupsi ke Singapura, lalu ditukarkan menjadi dolar Singapura, dan dibawa pulang ke Indonesia dengan menyebut uang tersebut sebagai hasil judi di Singapura yang memang dibolehkan.

"Uang tersebut lalu dibawa ke Indonesia, sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang. Sekarang mari kita batasi, belanja Rp100 juta Anda keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana, jangan dari orang bawa koper yang satu kopernya berisi kertas, yang satu berisi uang, ditukar di atas pesawat, itu yang banyak terjadi," kata Mahfud.

Baca Juga: Bantah Bocorkan Laporan PPATK Rp349 Triliun, Mahfud: Itu Data Umum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya