Besok Pemilu, KPU Beri 3 Pesan Ini pada Pemilih

Hasyim meminta pemilih untuk ikut menjaga penghitungan suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa pemilih bisa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024), sejak pukul 07.00-13.00 WIB. 

"Para pemilih kami undang untuk hadir memilih di TPS masing-masing dalam rangka memberikan suaranya dengan memilih presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan daerah (DPD), Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah masing-masing," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Selasa (13/2/2024). 

Kedua, Hasyim pun meminta pemilih untuk ikut menjaga penghitungan suara dari kecurangan.

"Ini untuk menjaga proses penghitungan suara berjalan dengan sesuai prosedur sesuai dengan aturan dan juga menjaga integritas perhitungan suara tersebut di TPS masing masing," ucapnya. 

Menurutnya, semua warga negara Indonesia (WNI), jurnalis dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS, proses penghitungan suara, atau mengambil video hingga foto. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas proses saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Ketiga, dia mengingatkan rakyat untuk memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelum memilih.

Salah satu cara mudah untuk memastikan terdaftar dalam DPT, adalah dengan mengecek di laman KPU, yakni www.cekdptonline.kpu.go.id.

"Begitu kita akses, kemudian kita masukan nomor induk kependudukan (NIK), nanti akan muncul informasi, nama kita, terdaftar di TPS nomor berapa, dan di kelurahan/desa mana sesuai dengan alamat KTP kita masing-masing," paparnya. 

Di TPS, akan disediakan daftar pemilih tetap (DPT) tambahan untuk mencatat pemilih yang pindah memilih dan daftar pemilih khusus (DPK), untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT.

"Setelah dimasukkan NIK, belum muncul nama, pemilih tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang, hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing. Jadi pemilih masuk dalam kategori DPK yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di KTP," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan KPU Kematian Massal Petugas KPPS Jangan Terulang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya