Gugat Hasil Pilpres ke MK, Todung: Upaya Selamatkan Demokrasi

“Kita mau bawa negara ini ke mana?”

Jakarta, IDN Times -Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan alasan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yakni untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Adapun gugatan PHPU resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) bernomor bernomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

"Menurut saya kita dalam satu momen yang sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Kita ini mau membawa bangsa ini ke mana? Odemokrasi itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting. Jadi kita tidak ingin itu diinjak-injak kita tidak ingin itu dilanggar," ucap Todung.

Ia menjelaskan asal muasal terjadinya (polemik hasil pemilu) ini adalah munculnya nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Sebagaimana diketahui, nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, dan kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

"Nah ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang saat ini kita hadapi ini. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power," tegasnya.

Menurutnya pertarungan yang paling besar yang dilakukan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam pendaftaran gugatan ke MK ini berkaitan dengan upaya menyelamatkan demokrasi dan negeri ini.

Baca Juga: Ajukan Gugatan, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya