Perindo dan Hanura Ajukan Sengketa Permohonan Hasil Pileg 2024 ke MK

Ada dua hal yang disoroti

Jakarta, IDN Times - Partai Perindo dan Hanura resmi mengajukan sengketa permohonan hasil suara Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Pengajuan dilakukan karena keduanya menilai ada perselisihan suara hasil pemilu (PHPU).

Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, mengatakan, ada dua substansi yang diajukan, yaitu soal selisih suara dan soal satu TPS yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu Pasal 80 Ayat 3.

"Kami sebagai kuasa hukum dari partai Perindo mengajukan PHPU ke MK terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir," jelasnya di Gedung MK.

Pardo menyampaikan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Namun, kata dia, KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

"Itu terjadi, faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan, tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon, tapi tidak dilaksanakan," paparnya.

Sementara itu, terdapat pula 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh KPPS yang seharusnya itu tidak sah.

Dengan demikian, ia berharap MK bisa melihat akar permasalahan dari apa yang dilaporkannya sehingga konstitusi atau aturan bisa ditegakkan dengan baik.

Pardo menuturkan, pihaknya membawa 20 bukti ke MK. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan saksi untuk persidangan nanti.

"Ada salinan C1 DPT, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan dan surat Bawaslu," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hanura, Adil Supatra Akbar, mengatakan tujuannya datang ke MK yakni mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan pembatalan terhadap keputusan KPU.

"Iya, pada intinya kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," jelasnya.

Ia menilai, ada kesalahan hitung dari hasil suara yang ditetapkan oleh KPU. Hal itu mengakibatkan para caleg Hanura kehilangan kursi.

"Kita kan di DPRD ya. Beberapa itu di DPRD provinsi dan kabupaten dan menurut perhitungan kami, dalam beberapa dapil di DPRD provinsi dan kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," tuturnya.

Adil pun mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat pengajuan tersebut. Namun ia enggan menjelaskan bukti yang ditemukannya apa saja.

"Itu ada buktinya, ada banyak. Kalau saya sebut satu per satu. Itu kan memang bukti di KPU kan tebal-tebal," jelasnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu 2024, Romahurmuziy: PPP Siap Gugat KPU-Bawaslu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya