Salinan Putusan Perceraian Ria Ricis Tersebar, KIP: Itu Informasi Publik

Ada badan hukum yang menayangkan salinan putusan perceraian

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya menegaskan salinan putusan perceraian merupakan informasi yang bersifat terbuka dan termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," kata Arya yang dikutip dari ANTARA, Rabu (8/5/2024)

1. Aturan mengenai keterbukaan informasi

Salinan Putusan Perceraian Ria Ricis Tersebar, KIP: Itu Informasi Publikilustrasi hukum dan kebijakan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.

Bahkan, Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

Baca Juga: Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan di Situs MA Kini Tak Bisa Diakses

2. Tanggapan terkait salinan putusan perceraian hanya untuk sosialisasi pedoman

Salinan Putusan Perceraian Ria Ricis Tersebar, KIP: Itu Informasi PublikTeuku Ryan calon suami Ria Ricis (instagram.com/riaricis1795) .

Ikhwal salinan putusan perceraian publik figur yang belakangan ini tersebar yakni Ria Ricis dan Teuku Ryan juga merupakan informasi yang terbuka.

Meski demikian, Arya menegaskan bahwa pandangannya mengenai salinan putusan perceraian ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja.

Baca Juga: Cerita Perjalanan Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan, Resmi Bercerai

3. Ada hal penting lainnya yang perlu disamarkan

Salinan Putusan Perceraian Ria Ricis Tersebar, KIP: Itu Informasi PublikIlustrasi Hukum(pexels.com/Katrin Bolovtsova)

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) yang menilai perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai.

Namun Arya menegaskan bahwa masih ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

"Aibnya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," ucapnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya