Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli

Permohonan yang diajukan ke MK mencapai 151 halaman

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memiliki 30 saksi dan 10 ahli untuk memperkuat gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," ucap Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK Sabtu (23/3/2024).

Terkait potensi adanya intimidasi saksi, Todung menjelaskan, saksi tidak boleh diintimidasi dan ia meminta semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk melindungi saksi.

"Kalau ditanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua untuk melindunginya, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya," tegasnya.

Adapun permohonan yang diajukan ke MK mencapai 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

Dalam permohonannya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Ia merinci berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut, yakni munculnya polemik terkait batas usia capres-cawapres yang tertuang dalam putusan MK Nomor 90.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP. Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," tuturnya.

Selain putusan terkait batas usia capres-cawapres dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos). Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada14 Februari 2024. Kemudian, adanya kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.

"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan. Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami," jelasnya.

Selanjutnya, Todung juga menyoroti masalah penyalahgunaan sistem IT KPU yakni Sirekap yang saat ini banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali.

"Sirekap salah satu contoh dan kami sudah bertemu dengan banyak pihak yang mengatakan banyak sekali masalah dengan Sirekap. Kemudian penggelembungan suara. Ada lagi masalah pada daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah," jelasnya.

Berdasarkan situs MK, Sabtu (23/3/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan tercatat pada pukul 17.52 WIB.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ajukan Gugatan, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya