Presiden Prabowo mengajak Bill Gates meninjau program MBG di SD N Jati 03 Pulogadung pada Rabu (7/5/2025). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Nasruddin menilai, terdapat kesalahan mendasar dalam regulasi dan implementasi program. Uang negara melalui APBN justru lebih banyak mengalir ke konglomerasi investor melalui yayasan-yayasan dapur mandiri.
Dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, program dapur MBG justru menjadi ajang bisnis pemilik modal. Modusnya, para pemilik modal besar memperbanyak titik penyaluran MBG.
“Kontrak lima tahun itu nilainya jauh lebih besar dibandingkan pembangunan fisik yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui lahan pinjam pakai,” kata dia.
Bahar mengatakan, secara hukum, yayasan bersifat nirlaba sesuai UU Nomor 16 Tahun 2001 Jo UU Nomor 28 Tahun 2004. Namun dalam praktiknya, proyek dapur MBG justru dijalankan 90 persen dengan skema bisnis yayasan.
Polanya sederhana, modal awal pembangunan ditukar dengan nilai kontrak pembayaran per porsi dikalikan jumlah penerima manfaat. Dengan skema ini, APBN yang seharusnya digunakan untuk membangun dapur fisik justru dialihkan ke kontrak jangka panjang.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai, tetapi hingga kini tidak ada realisasi pembangunan dapur BGN (MBG) yang dibiayai APBN lewat tender terbuka yang justru berjalan adalah kontrak yayasan yang penuh nuansa bisnis,” ujar Nasruddin.