Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)
Sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi untuk merevisi PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menganggap peraturan KPU tersebut tidak adil.
Hal itu dinilai bukan mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif, tetapi justru mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan undang-undang.
Valentina menilai, aturan yang ada dalam PKPU 10/2023 berpotensi tidak mencapai 30 persen. Sebab, sistem yang digunakan dalam PKPU tersebut membuat jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil dilakukan pembulatan ke bawah jika kurang dari angka 0,5.
“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017, sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 Ayat 2 huruf b PKPU 10/2023 Jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 seperti berikut ini,” ucapnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.