Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Politikus PDIP Diah Pitaloka (tengah). (IDN Times)

Jakarta, IDN Times — Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka, mengkritik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

Diah menilai, PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

1. Berlaku pembulatan ke bawah untuk jumlah bakal calon perempuan

Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Politikus PDIP ini menyoroti Pasal 8 Ayat 2 huruf B PKPU 10 Tahun 2023 yang mengatur hal penghitungan suara 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah jika dari 30 persen jumlah suara bakal calon perempuan menghasilkan angka pecahan kurang dari 50.

“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30 persen minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30 persen sebagai calon anggota legislatif. Ini kan berarti tidak sesuai dengan UU, berarti sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi,” kata Diah di Yogyakarta, Senin (8/5/2023).

“Kalau bisa, ya, hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya, karena bunyi UU-nya minimal 30 persen, bukan maksimal 30 persen. Itu yang kita sesalkan dari Peraturan KPU Nomor 10 Pasal 8," sambungnya.

2. Desakan revisi PKPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di