Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyampaian Hasil Pencarian Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenkopUKM oleh Tim Independen (Dok/KemenkopUKM)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019 naik lagi kepermukaan. Kemenkop UKM akhirnya menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta yang dibentuk pada 26 Oktober 2022.

Terdapat tujuh poin rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, mulai dari membatalkan rekomendasi beasiswa pada salah satu pelaku kekerasan seksual.

Ketua Tim Independen Pencari Fakta, Ratna Batara Munti mengatakan, rekomendasi yang disusun dan disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) didasarkan dari temuan fakta di lapangan dan juga dari kajian yang mendalam.

"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," ucap Ratna saat menyampaikan laporan tim independen di KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

1. Tujuh poin rekomendasi tim

Penyampaian Hasil Pencarian Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenkopUKM oleh Tim Independen (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Ratna, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Independen sehingga sangat merugikan korban. Sementara para pelaku khususnya terhadap dua ASN di KemenKopUKM saat ini masih bebas dari jerat hukuman. Sanksi disiplin yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang.

Adapun tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:

1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer.

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS.

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.

5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

2. Minta seluruh rekomendasi tim independen segera dilaksanakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di