Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019 naik lagi kepermukaan. Kemenkop UKM akhirnya menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta yang dibentuk pada 26 Oktober 2022.
Terdapat tujuh poin rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, mulai dari membatalkan rekomendasi beasiswa pada salah satu pelaku kekerasan seksual.
Ketua Tim Independen Pencari Fakta, Ratna Batara Munti mengatakan, rekomendasi yang disusun dan disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) didasarkan dari temuan fakta di lapangan dan juga dari kajian yang mendalam.
"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," ucap Ratna saat menyampaikan laporan tim independen di KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (22/11/2022).