Tulungagung, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan jam malam mulai hari ini, Minggu (17/5). Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah dan tidak melakukan ativitas di luar mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Sejumlah sanksi mulai dari peringatan hingga kerja sosial telah disiapkan bagi pelanggar jam mala. Jam malam ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.