Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan yang dikeluarkan dari Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto. Mereka adalah korban salah tangkap dengan tuduhan pelaku pembunuhan Dicky Maulana pada tahun 2013 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa mereka berdua berhak mendapatkan uang sebesar 72 juta rupiah.
Dilansir Tempo.co, hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutisna. Mereka berdua berhasil mendapatkan 72 Juta rupiah. Artinya masing-masing mendapatkan 36 Juta rupiah. Keputusan tersebut telah diketuk oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Hakim Totok menganggap bahwa pengamen salah tangkap itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi korban salah tangkap. Bahkan sampai sempat dijadikan sebagai tersangka pembunuhan. Oleh karena itu, dari pihak pemerintah wajib membayar ganti rugi kepada kedua pengamen salah tangkap tersebut.
Awalnya, kedua pengamen salah tangkap ini menggugat Polri sebesar satu miliar rupiah karena telah salah menangkap keduanya, dan lebih dari itu mereka berdua dijadikan tersangka kasus pembunuhan.
Kejadian ini bermula saat polisi menemukan Dicky Maulana dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa. Korban pembunuhan ini ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir pada Juni 2013 lalu. Polisi menetapkan enam pengamen sebagai tersangka yaitu dua orang pengamen dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dan empat anak).