Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menutup nota pembelaannya dengan mengutip sejumlah ayat Al Quran. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto mengutip surat Al-Maidah Ayat 8: "Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu dekat dengan takwa."
Hasto juga mengutip surat Al-Maidah Ayat 51: "Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
Lalu, Hasto juga mengutip surat Ghafir Ayat 18: "Orang-orang zalim tidak mempunyai teman yang setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya."
Tak cuma surat Al Quran, Hasto mengutip hadis riwayat Bukhari nomor 1496 dan Muslim nomor 19: "Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
Tak cuma mengutip Al Quran, Hasto juga menukil sejumlah ayat dalam Alkitab. Ia mengutip Yohanes 13 ayat 2 yang berbunyi "Semasa Yesus dan murid-muridnya sedang makan malam, iblis sudah pun menimbulkan niat dalam hati Yudas anak Simin Iskariot untuk mengkhianati Yesus."
Ia juga mengutip Lukas 6 ayat 27-28 yang berbunyi "Tetapi kepada kami yang mendengarkan aku, aku berkata: Kasihilah musuhmu, berbuat baik kepada orang yang membenci kamu, berdoalah bagi orang yang mencaci kamu."
"Demikian pledoi ini kami sampaikan, dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian yang diberikan, dan kami berharap keputusan Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengantarkan pada keadilan yang hakiki. Keadilan tidak akan pernah mati, selama ada hati yang berani memperjuangkannya," ujar Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tutup Pembelaan Kasus Korupsi, Hasto Kutip Ayat Al Quran hingga Alkitab

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terisak Saat Singgung Peristiwa Kudatuli10 Jul 2025, 17:30 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
WHO Seleksi Calon Dirjen, Menkes Budi Sadikin Masuk dalam 6 Kandidatnya26 Sep 2026, 13:32 WIB
Jenazah Guruh Soekarnoputra Diberangkatkan ke TPU Karet Bivak26 Sep 2026, 13:24 WIB
Harga Cabai dan Pangan Lainnya di Bali 26 September 202626 Sep 2026, 13:22 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Udara Sulsel Terasa Panas hingga 45 Derajat26 Sep 2026, 13:07 WIB
Dihuni Orang Gangguan Jiwa, Rumah Nonpermanen di Balam Terbakar26 Sep 2026, 13:02 WIB
UINSA Percepat Pemilihan Rektor Sesuai PMA Nomor 6826 Sep 2026, 13:01 WIB
Dari Manado, Megawati Langsung Melayat ke Rumah Guruh Soekarnoputra26 Sep 2026, 13:00 WIB
420 Hektare Terbakar, OIKN Perketat Penertiban Tahura Bukit Soeharto26 Sep 2026, 13:00 WIB
Acungkan Sajam, Dua Pelajar di Kota Bandung Ditangkap Polisi26 Sep 2026, 12:56 WIB
Makam Guruh Soekarnoputra di TPU Karet Bivak di Samping Fatmawati26 Sep 2026, 12:52 WIB
[Wansus] Wali Kota Agustina: Merawat Semarang Lewat Ruang Pertemuan26 Sep 2026, 12:49 WIB
Pesan Haru Rano Wakili Keluarga: Cinta Mas Guruh pada Indonesia Tidak Gaduh26 Sep 2026, 12:40 WIB
SBY: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia Lewat Karya Seninya26 Sep 2026, 12:27 WIB
Solar Subsidi 2.500 Liter Diduga Ditimbun di Gudang Tanjung Bintang26 Sep 2026, 12:01 WIB
Ini Arti Walkout Delegasi RI Saat Netanyahu Pidato di PBB26 Sep 2026, 11:57 WIB
Plt Rektor Mulai Benahi Polemik di UINSA26 Sep 2026, 11:56 WIB
Prabowo dan Teddy Kirim Karangan Bunga ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra26 Sep 2026, 11:47 WIB
Kuasa Hukum Minta BPN Semarang Bantu Selesaikan Sengketa Rumah Perwira26 Sep 2026, 11:31 WIB
Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Roycke Harry Langie Jadi Komjen26 Sep 2026, 11:13 WIB
Sampah Bandung Raya 5.000 Ton Sehari, Sarimukti Terancam Penuh26 Sep 2026, 11:03 WIB