Jakarta, IDN Times - Twitter sejak Agustus 2020 melakukan pelabelan akun dengan dua kategori tambahan, yaitu akun utama pejabat pemerintah dan akun entitas media yang berafiliasi dengan negara. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan, kebebasan berekspresi serta penyebaran informasi yang akurat.
Pelabelan tersebut telah diterapkan pada akun-akun terkait dari negara yang tergabung dalam lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Setelah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, Twitter memutuskan mulai 17 Februari 2021 akan memperluas pelabelan terhadap akun resmi terkait negara-negara yang tergabung dalam G7, yaitu kelompok negara dengan ekonomi paling maju di dunia. Kebijakan ini juga berlaku di negara-negara lain yang telah ditetapkan Twitter.
“Pengaplikasian label ini juga akan dilakukan pada akun personal para pemimpin negara tersebut,” tulis Twitter melalui keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (12/2/2021).