Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) akhirnya resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia. Banding itu didaftarkan oleh UI ke PTUN pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
Rektor UI, Heri Hermansyah mengatakan putusan sanksi rektor pada 7 Maret 2025 lalu menyangkut etik di dalam dunia akademik. "Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK retkro," ujar Heri di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan tim hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Mudah-mudahan proses selanjutnya bisa terlihat lebih komprehensif dan obyektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," tutur dia.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah. Ia mengatakan pernyataan banding harus didaftarkan dua minggu sejak putusan pertama dikeluarkan.
"Untuk memori bandingnya sendiri sedang disiapkan dan akan disampaikan kemudian ke PTUN," ujar Arie kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis malam (16/10/2025).
Apa alasan UI mengajukan banding terhadap putusan PTUN pada 1 Oktober 2025 lalu?
