Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Direktur SKSG Gugat Rektor UI soal Sanksi Imbas Disertasi Bahlil

Ilustrasi rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA FOTO/Feru Lantara)
Ilustrasi rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA FOTO/Feru Lantara)
Intinya sih...
  • Athor Subroto gugat rektor UI ke PTUN
  • Hakim diminta mencabut surat rektor UI berisi penjatuhan sanksi
  • UI menghormati proses hukum yang berjalan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Athor Subroto melayangkan gugatan terhadap rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, memasukan gugatan pada 5 Juni 2025 lalu dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT.

Ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang dilakukan oleh Athor yang sebelumnya sudah menyatakan tidak terima atas sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UI. Athor diketahui juga merupakan ko-promtor disertasi Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap telah melanggar kode etik ketika menyusun disertasinya.

Berdasarkan SK Rektor UI nomor 475/SK/R/UI/2025, ia turut dijatuhi sanksi sebagai imbas dari polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Sanksi yang dijatuhkan yakni larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.

Selain itu, ia dikenai penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik serta dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial dalam kurun waktu yang sama. Sebagai tambahan, ia diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.  

Penolakan terhadap sanksi itu disampaikan oleh Athor dalam bentuk surat ke Rektor UI. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Apa isi permohonan Athor kepada majelis hakim PTUN?

1. Hakim diminta mencabut surat rektor UI berisi penjatuhan sanksi

Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Athor Subroto. (Tangkapan layar YouTube Rhenald Kasali)
Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Athor Subroto. (Tangkapan layar YouTube Rhenald Kasali)

Lebih lanjut, di dalam situs SIPP tertulis lima permohonan yang dilayangkan kepada hakim yaitu:

1. Hakim diminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan Athor sebagai penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia nomor 475/SK/R/UI/2025 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D. dengan nomor urut Pegawai 0607050201;

3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475 /SK/R/UI/2025 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D. dengan nomor urut Pegawai 0607050201;

4. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan keadaan penggugat atas nama terhadap Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D. dengan nomor urut Pegawai 0607050201;

5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan data di SIPP pula tertulis sidang pertama sudah digelar pada 10 Juli 2025 lalu. Isi agenda yaitu pembacaan gugatan secara elektronik. Sementara, jadwal sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (31/7/2025).

2. UI menghormati proses hukum yang berjalan

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah (kanan) di Fakuktas Kedokteran Salemba, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah (kanan) di Fakuktas Kedokteran Salemba, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sementara, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah mengakui tahu ada gugatan yang dilayangkan oleh Athor Subroto ke PTUN. Tetapi, mereka memilih menunggu proses hukum rampung lebih dulu.

"Sementara, kami menunggu proses PTUN ini berjalan sebagai penghormatan kepada proses hukum," ujar Arie kepada IDN Times pada Minggu (27/7/2025).

Sedangkan, kuasa hukum Athor, Audaraziq Ismail belum bersedia memberikan keterangan. Ia ingin menanyakan kepada Athor lebih dulu soal pertanyaan dari media. "Saya hubungi prinsipal dulu, apakah bersedia atau tidak (menjawab soal gugatan di PTUN)," kata Auda kepada IDN Times pada Sabtu kemarin.

3. Keputusan sanksi bagi promotor dan ko-promotor sesuai sidang empat organ UI

Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah (kiri) ketika menyampaikan keputusan soal hasil investigasi terkait pelanggaran etik Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di ruang senat FK UI, Salemba. (IDN Times/Santi Dewi)
Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah (kiri) ketika menyampaikan keputusan soal hasil investigasi terkait pelanggaran etik Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di ruang senat FK UI, Salemba. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) juga menjatuhkan sanksi bagi satu promotor dan dua ko-promotor yang membimbing Bahlil Lahadalia selama proses penulisan disertasi. Selain menyampaikan permintaan maaf, mereka juga dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.

"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu dan penyampaian permintaan maaf kepada sivitas akademik UI," ujar Rektor UI, Heri Hermansyah ketika memberikan keterangan pers di ruang senat Fakultas Kedokteran (FK) UI, Salemba, Jakarta Pusat pada awal Maret 2025 lalu.

Dalam proses penulisan disertasinya Bahlil dibantu oleh promotor, Chandra Wijaya yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Administrasi. Kemudian ada pula dua ko-promotor yaitu Teguh Dartanto (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis) dan Athor Subroto.

Sanksi yang disampaikan oleh rektorat UI sesuai dengan rekomendasi yang pernah disampaikan oleh empat organ di UI yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademik. DGB menyarankan pihak kampus menunda kenaikan pangkat atau golongan bagi promotor dan ko-promotor selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengajar, membimbing dan menguji selama tiga tahun.

Berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh DGB UI, salah satu pelanggarannya yaitu adanya konflik kepentingan antara promotor, ko-promotor dengan kebijakan Bahlil. Belakangan terungkap bahwa promotor doktor Bahlil, Chandra Wijaya juga diangkat sebagai Komisaris Independen PT Jasa Marga pada 8 Februari 2023 lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

BPBD Catat 83 Desa di Pamekasan Rawan Kekeringan, BUMN Turun Tangan

13 Sep 2025, 00:36 WIBNews