Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UI Bakal Beri Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos

Gedung Rektorat Universitas Indonesia. (IDNTimes/Dicky)
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Universitas Indonesia (UI) akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya yang merupakan tersangka pembunuhan, yaitu Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). AAB diketahui membunuh adik tingkatnya sesama mahasiswa UI, yakni Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati, mengatakan, UI memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada warga UI yang melakukan pelanggaran, baik akademik maupun nonakademik.

“Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan tersangka berada di luar kampus,” ujar Agustin, Rabu (9/8/2023).

1. Sanksi akademik akan mengikuti

Salah satu sudut kampus di Universitas Indonesia, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Salah satu sudut kampus di Universitas Indonesia, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Meski demikian, kata Agustin, UI tidak dapat menerapkan peraturan rektor tersebut karena peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di luar kampus. UI pun mempercayakan kepada pihak berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan baik.

“Sehingga untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia,” tutur Agustin.

Agustin memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada tersangka dengan merujuk pada proses hukum yang berlaku. Apabila pelaku sudah dijatuhi hukuman oleh aparat, maka hal yang berkaitan dengan kegiatan akademik pelaku tidak dapat dilakukan.

“Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap,” jelas Agustin.

2. Tersangka terancam hukuman mati

Rekaman CCTV antara korban dengan tersangka sebelum kasus pembunuhan terjadi di kamar kost korban di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. (Istimewa)
Rekaman CCTV antara korban dengan tersangka sebelum kasus pembunuhan terjadi di kamar kost korban di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. (Istimewa)

Sebelumnya, Polres Metro Depok bakal menjerat AAB dengan hukuman mati. Tersangka sempat mengaku mempelajari cara membunuh untuk menghabisi nyawa korban melalui YouTube.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal  340 KUHP dan atau Pasal 338, dan/atau Pasal 365 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mendorong Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan hukuman mati.

“Tersangka terencam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Nirwan kepada IDN Times, Sabtu (5/8/2023).

3. Korban ditusuk 10 kali

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat menanyakan terkait kasus pembunuhan mahasiswa UI di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat menanyakan terkait kasus pembunuhan mahasiswa UI di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Alasan tersangka dijerat hukuman mati karena tersangka telah menyiapkan pisau saat menjemput korban. Hal itu pun dianggap sebagai pembunuhan berencana. Pisau lipat milik tersangka itu disimpan di jok motor dan dibawa saat mendatangi ke kamar kos bersama korban.

“Setelah korban masuk ke dalam kamar kos, tersangka kembali ke motor untuk mengambil pisau,” tutur Nirwan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah memiliki pisau lipat sejak lama dan digunakan saat membunuh korban. Bahkan dugaan pembunuhan berencana juga telah diniatkan tersangka saat akan menjemput korban usai pulang dari kampung halamannya.

“Tersangka menusuk korban sebanyak 10 kali pada bagian dada dan leher,” tegas Nirwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us