Depok, IDNTimes - Universitas Indonesia (UI) akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya yang merupakan tersangka pembunuhan, yaitu Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). AAB diketahui membunuh adik tingkatnya sesama mahasiswa UI, yakni Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).
Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati, mengatakan, UI memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada warga UI yang melakukan pelanggaran, baik akademik maupun nonakademik.
“Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan tersangka berada di luar kampus,” ujar Agustin, Rabu (9/8/2023).